DPRD Parepare Belum Bahas Pj Walkot Pengganti TP, Tunggu Surat Kemendagri

DPRD Parepare Belum Bahas Pj Walkot Pengganti TP, Tunggu Surat Kemendagri

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 02 Agu 2023 14:15 WIB
Foto: Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir.
Foto: Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir
Parepare -

DPRD Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum membahas nama-nama calon penjabat (Pj) Wali Kota pengganti Taufan Pawe (TP) yang masa jabatannya akan berakhir akhir Oktober mendatang. DPRD Parepare hingga kini masih menunggu surat dari Kemendagri.

"Terkait posisi kami di DPRD Parepare, kami menunggu surat dari Kemendagri," kata Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir kepada detikSulsel, Rabu (2/8/2023).

Kaharuddin mengungkapkan, nantinya ada 9 nama yang akan diusulkan sebagai Pj Wali Kota Parepare. Rinciannya, ada 3 nama usulan dari DPRD Parepare, 3 nama dari Pemprov Sulsel dan 3 nama dari Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami untuk 3 nama yang akan diusulkan nantinya akan melalui proses rapat paripurna," imbuhnya.

Dia menjelaskan setiap fraksi di DPRD Parepare akan diberikan kesempatan untuk melakukan proses seleksi sebelum mengusulkan nama Pj Wali Kota yang dinilai ideal. Setelah itu nama-nama figur akan diputuskan melalui rapat paripurna.

ADVERTISEMENT

"Mungkin fraksi akan mengusulkan nama-nama yang akan dicalonkan dan kita akan godok di DPRD untuk menghasilkan 3 nama," bebernya.

Ketua Harian DPD II Golkar Parepare ini mengutarakan, syarat untuk menjadi Pj Wali Kota Parepare yakni pejabat tinggi pratama golongan II A dan II B. Pejabat yang termasuk dalam kriteria ini mulai dari Sekretaris Kota dari golongan II A, dan kepala dinas, kepala badan, serta staf ahli dari golongan II B.

"Dari pejabat tinggi pratama golongan II A dan II B ini yang memenuhi syarat untuk diusulkan," kata dia.

Adapun untuk masa jabatan Taufan Pawe sebagai wali Kota Parepare akan berakhir pada 31 Oktober 2023. Sebelum masa jabatan tersebut berakhir, maka sudah ada proses untuk mengisi jabatan pengganti.

"Masa jabatan Pak Wali berakhir 31 Oktober 2023. Ini akan ada proses sebelumnya sehingga saat berakhir ada yang penjabat masuk," bebernya.




(asm/ata)

Hide Ads