Satpol PP Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menutup tempat hiburan malam (THM) Zona M Hotel lantaran menjual minuman keras (miras) di kawasan kuliner. THM tersebut dianggap melanggar peraturan daerah (perda).
Penutupan Zona M Hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto tersebut dilakukan pada Rabu (2/8). Langkah ini sebagai respons atas keresahan masyarakat.
"Kami melakukan penutupan operasi penjualan minuman keras zona kuliner The M Hotel ini dimaksudkan untuk menjawab keresahan masyarakat akan peredaran minuman keras," kata Kepala Satpol PP Pinrang Muhadir Muddin kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhadir mengatakan Zona M Hotel melanggar regulasi penjualan miras sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2002 tentang larangan, pengawasan dan penertiban peredaran, penjualan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Kabupaten Pinrang.
"Tapi kami tegaskan, yang tutup total adalah operasi penjualan minuman keras, sementara zona kuliner tetap beroperasi dan terus dalam pengawasan kami," ujarnya.
Lebih lanjut Muhadir mengungkapkan pihaknya sudah lebih dulu memberikan teguran kepada pihak Zona M Hotel. Namun teguran tersebut tidak diindahkan hingga akhirnya dilakukan penutupan.
"Ada surat teguran sebelumnya kepada Zona M Hotel. Itu menyalahgunakan izin usaha karena dulu itu katanya zona kuliner, tetapi malah diubah jadi THM," bebernya.
Muhadir menuturkan total sudah ada 2 THM di Kabupaten Pinrang yang ditutup operasionalnya setelah terbukti melakukan penjualan miras. Sebelumnya pihaknya bersama aparat kepolisian juga menyegel Cafe D King.
"Sebelumnya kita juga sudah menutup Cafe D King karena melanggar Perda Nomor 9 tahun 2022 tentang miras," paparnya.
Aparat menutup Cafe D King pada Senin (31/7). THM tersebut dipasangi garis polisi dan tidak diizinkan beroperasi.
Sebelumnya, salah satunya warga berinisial AT yang mengaku sangat terganggu dengan aktivitas di kafe tersebut. Pasalnya THM beroperasi hingga larut malam dan menjual minuman keras.
"Saya mewakili masyarakat terganggu dengan beroperasinya kafe remang-remang termasuk salah satunya kafe bernama D King," ujar AT kepada detikSulsel, Sabtu (29/7).
AT menuturkan kafe tersebut beroperasi setiap malam mulai pukul 22.00 Wita sampai 05.00 Wita. Jam operasional yang beroperasi hingga subuh tersebut membuat warga sulit tidur.
"Kegiatan di kafe tersebut sangat mengganggu jam istirahat masyarakat pada malam hari," paparnya.
(sar/sar)