Dokter Tersangka Penganiaya Balita Minta Maaf, Harap Ortu Korban Mau Damai

Kota Makassar

Dokter Tersangka Penganiaya Balita Minta Maaf, Harap Ortu Korban Mau Damai

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 31 Jul 2023 14:52 WIB
Viral oknum dokter diduga menganiaya balita saat main catur di Warkop Makassar. Dokumen Istimewa
Foto: Viral oknum dokter diduga menganiaya balita saat main catur di Warkop Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Dokter Makmur yang menganiaya balita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya buka suara setelah ditetapkan tersangka. Makmur meminta maaf dan berharap orang tua korban mau berdamai.

"Secara umum bahwa menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," ujar dokter Makmur kepada detikSulsel, Senin (31/7/2023).

Dokter Makmur beralasan tidak sengaja melakukan penganiayaan. Dia mengaku refleks menampar balita tersebut saat bermain catur di warkop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak disengaja itu, murni karena refleks," ucap mantan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar ini.

Dokter Makmur pun menyesali perbuatannya. Dia lantas menyinggung jika dirinya dan keluarga korban dari satu daerah yang sama.

ADVERTISEMENT

"Memohon maaf kepada korban dan keluarganya, karena masih ada hubungan kekeluargaan juga karena sesama dari Sinjai," ungkapnya.

Dia pun berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dokter Makmur berharap damai dengan keluarga korban mencabut laporannya di polisi.

"Harapannya bisa berdamai dan (keluarga korban) mencabut laporannya," harap Makmur.

Diketahui, dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah warkop di Jalan Anggrek Raya, Panakkukang, Kota Makassar, Kamis (27/7) sekitar pukul 23.00 Wita. Korban berusia 3 tahun itu ditampar hingga terjatuh oleh oknum dokter saat bermain catur.

Atas perbuatannya, dokter Makmur resmi ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap balita 3 tahun. Dokter Makmur disangkakan pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan itu Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri kepada detikSulsel, Senin (31/7).

Namun dokter Makmur hanya dikenakan wajib lapor. Tersangka tidak ditahan polisi.

"Kita belum melakukan penahanan karena ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Jadi sementara kita wajib laporkan," jelasnya.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads