Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan KPK mundur usai menyalahkan penyidik terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. Pegawai KPK telah melayangkan surat ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang meminta pimpinan KPK mundur.
Dilansir dari detikNews, pegawai KPK menilai pimpinan KPK tidak profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Basarnas. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap penyidik KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu.
"Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama," bunyi surat protes pegawai KPK yang diterima detikcom, Sabtu (29/72023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, pegawai KPK mengaku bingung terhadap sikap pimpinan KPK yang menyalahkan penyelidik dalam penanganan kasus korupsi di Basarnas. Mereka meyakini OTT di Basarnas sudah sesuai dengan prosedur.
"Di kalangan internal KPK, khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan, bahkan mengkambinghitamkan bawahan," bunyi surat protes pegawai KPK.
Dalam surat tersebut, para pegawai KPK juga meminta adanya audiensi dengan pimpinan KPK. Audiensi itu direncanakan dilakukan hari ini, Senin (31/7).
Ada tiga tuntutan yang akan disuarakan oleh para pegawai KPK dalam audiensi tersebut. Salah satunya meminta pimpinan KPK mundur dari jabatannya.
"Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai KPK," bunyi surat pegawai KPK.
Berikut tiga tuntutan pegawai KPK kepada Pimpinan KPK:
1. Permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK, dan pegawai KPK;
2. Meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media;
3. Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK, maupun pegawai.
KPK Tetapkan 5 Orang Tersangka
Untuk diketahui, KPK mengumumkan dan menetapkan lima orang tersangka yang diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada Rabu (26/7). Pengumuman tersangka itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dari lima orang yang diumumkan Alexander, dua di antaranya adalah anggota TNI aktif. Keduanya ialah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Puspon TNI pun menyoroti tindakan KPK yang menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka. Mereka menyatakan keberatan atas penetapan tersangka itu, sebab rujukan mereka adalah UU Peradilan Militer.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, seperti dilansir dari detikNews, Jumat (28/7).
Setelah keberatan itu disampaikan TNI, pimpinan KPK lainnya yakni Johanis Tanak pun menggelar konferensi pers setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di Gedung KPK. Johanis Tanak meminta maaf dan menyebut tim penyidik khilaf dalam OTT ini.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Johanis Tanak, di KPK pada Jumat (28/7), dua hari setelah Alexander Marwata mengumumkan tersangka OTT Basarnas.
(hsr/sar)