Pimpinan KPK Salahkan Penyidik terkait OTT di Basarnas, ICW Bakal Lapor Dewas

Pimpinan KPK Salahkan Penyidik terkait OTT di Basarnas, ICW Bakal Lapor Dewas

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 30 Jul 2023 21:23 WIB
KPK meminta maaf terkait penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas. KPK mengatakan ada kekhilafan. (Yogi Ernes/detikcom)
Foto: KPK meminta maaf terkait penetapan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek di Basarnas. KPK mengatakan ada kekhilafan. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengkritik Pimpinan KPK Johanis Tanak karena menyalahkan penyidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Basarnas. ICW akan melaporkan Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dilansir dari detikNews, Agus mengatakan tidak mungkin penyelidik dan penyidik melakukan OTT tanpa ada perintah dari pimpinan. Dia pun menyayangkan pernyataan Johanis yang menyebut penyidik khilaf usai penetapan tersangka terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA).

"Cuma masalah ini saya sepakat disesatkan, informasinya seolah-olah penegak hukum yang menangani di KPK dianggap salah dan itu dijustifikasi sayangnya oleh pimpinan KPK Johanis Tanak bahwa penyelidik yang khilaf," ujar Agus dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan persoalan elementer sebenarnya, karena jelas di Pasal 39 UU KPK jelas bahwa penyidik, penyelidik itu ketika bekerja berdasarkan perintah, tidak mungkin dia menetapkan sendiri seorang itu sebagai tersangka, tidak mungkin dia melakukan OTT kalau tidak ada perintah dari pimpinan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Agus pun meminta Dewas KPK turun tangan dengan memeriksa Johanis Tanak. Jika Johanis tak kunjung diperiksa, ICW akan melaporkan Johanis ke Dewas KPK.

ADVERTISEMENT

"Jadi menurut saya Dewan Pengawas, itu harusnya bisa inisiatif untuk segera melakukan pemeriksaan kepada Johanis Tanak, karena ini jadi persoalan dan akhirnya merusak informasi yang atau penegakan hukum yang dilakukan KPK jadi ini harus ada inisiatif tapi kalau misalnya tidak ada inisiatif ya kita yang akan laporkan ke Dewas," kata Agus.

Agus menambahkan bahwa pihaknya tak lagi berharap banyak ke KPK dalam memberantas korupsi. Dia berharap seluruh pimpinan KPK mundur dari jabatannya.

"Karena sebenarnya situasi di KPK lagi-lagi sudah tidak terlalu memberikan harapan bagi pemberantasan korupsi karena para pimpinan sudah terlalu bahkan sudah dijatuhkan sanksi jadi apa yang bisa kita harapkan dari pimpinan KPK saat ini selain seharusnya mereka mundur saja dari pimpinan KPK kemudian kita melakukan kocok ulang," ujarnya.

Pimpinan KPK Salahkan Penyidik

KPK mendapat kritikan dari berbagai kalangan usai menyampaikan permintaan maaf dan menyalahkan tim penyelidik dalam menetapkan status tersangka korupsi terhadap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

Padahal, penetapan status tersangka Henri itu disampaikan oleh pimpinan KPK Alexander Marwata pada Rabu (26/7). KPK menetapkan dua orang TNI aktif yang menjabat di Basarnas yakni Henri dan Afri Budi Cahyanto.

Namun, pada Jumat (28/7) kemarin, KPK justru meminta maaf dan mengaku khilaf karena telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Permintaan maaf itu disampaikan Johanis setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di Gedung KPK.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Johanis Tanak, di KPK.

Johanis mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.

"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," kata dia.




(hsr/hsr)

Hide Ads