Pimpinan KPK Johanis Diminta Mundur Usai Salahkan Penyidik di OTT Kabasarnas

Berita Nasional

Pimpinan KPK Johanis Diminta Mundur Usai Salahkan Penyidik di OTT Kabasarnas

Tim detikNews - detikSulsel
Minggu, 30 Jul 2023 20:00 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.(Yogi/detikcom)
Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.(Yogi/detikcom)
Jakarta -

ICW meminta Pimpinan KPK Johanis Tanak mundur usai menyalahkan penyidik KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian (HA) dan Korsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC). ICW menilai perbuatan Johanis masuk dalam perbuatan tercelah.

Dilansir dari detikNews, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pimpinan KPK yang melakukan perbuatan tercela harus berhenti atau diberhentikan. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK.

"Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK menyatakan secara tegas bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela," kata Kurnia Ramadhana, Minggu (30/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kurnia, pernyataan Johanis yang menyalahkan Penyidik KPK adalah perbuatan tercelah. Dia pun meminta Johanis mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK.

"Merujuk pada pernyataan Johanis Tanak yang menyalahkan Penyelidik KPK, bagi kami, ia sudah terbukti melakukan perbuatan tercela dan pantas segera keluar dari gedung KPK atau mengundurkan diri sebagai pimpinan," katanya.

ADVERTISEMENT

Kurnia menambahkan masyarakat malu dengan Pimpinan KPK yang sibuk mencari kambing hitam dalam kasus dugaan korupsi Kabasarnas.

"Masyarakat malu memiliki Pimpinan KPK seperti Johanis yang tidak bertanggungjawab dan sibuk mencari 'kambing hitam' dalam penanganan perkara Basarnas," katanya.

Pimpinan KPK Salahkan Penyidik

KPK mendapat kritikan dari berbagai kalangan usai menyampaikan permintaan maaf dan menyalahkan tim penyelidik dalam menetapkan status tersangka korupsi Basarnas yang menjerat Kabasarnas Marsekal Marsdya Henri Alfiandi. Johanis menyampaikan permintaan maaf setelah melakukan audiensi dengan rombongan petinggi TNI di Gedung KPK.

Padahal, penetapan status tersangka Henri itu disampaikan oleh pimpinan KPK Alexander Marwata pada Rabu (26/7). KPK menetapkan dua orang TNI aktif yang menjabat di Basarnas yakni Henri dan Afri Budi Cahyanto.

Namun, pada Jumat (28/7), KPK justru meminta maaf dan mengaku khilaf karena telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, ternyata tim menemukan mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan ada kelupaan, bahwa sanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK. Karena lembaga peradilan sebagaimana diatur ada empat lembaga peradilan, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama," kata Johanis Tanak, di KPK dilansir dari detikNews.

Johanis mengatakan tindak pidana yang dilakukan anggota TNI sejatinya ditangani khusus oleh TNI. Dia mengakui ada kekhilafan dari penyidik KPK.

"Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat sudah menyampaikan teman-teman TNI sekiranya bisa disampaikan ke Panglima TNI atas kekhilafan ini mohon dimaafkan," kata dia.




(hsr/hsr)

Hide Ads