Warga di Pinrang Keluhkan THM Beroperasi hingga Subuh, Pemkab Janji Tindaki

Warga di Pinrang Keluhkan THM Beroperasi hingga Subuh, Pemkab Janji Tindaki

Muhclis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 29 Jul 2023 20:39 WIB
Dunia malam identik dengan pesta sex bebas dan minuman keras. detikfoto/Hasan Alhabshy
Dunia malam ilustrasi Foto: Hasan Alhabshy
Pinrang -

Warga di Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) merasa terganggu maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi hingga subuh dan menjadi tempat peredaran minuman keras (miras). Pemkab mengaku telah membentuk tim untuk segera melakukan penindakan.

Salah satu warga inisial AT mengeluhkan adanya aktivitas cafe remang-remang bernama D King. Ia mengaku sangat terganggu hadirnya cafe tersebut lantaran beroperasi hingga larut malam dan menjual minuman keras.

"Saya mewakili masyarakat terganggu dengan beroperasinya cafe remang-remang termasuk salah satunya cafe bernama D King," kata warga inisial AT kepada detikSulsel, Sabtu (29/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AT mengaku cafe tersebut beroperasi setiap malam mulai pukul 22.00 Wita sampai 05.00 Wita. Dengan jam operasional yang beroperasi hingga subuh tersebut membuat warga sulit tidur.

"Kegiatan di cafe tersebut sangat mengganggu jam istirahat masyarakat pada malam hari," paparnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, lanjutnya, pengunjung yang lalu lalang menggunakan kendaraan bising. Sehingga mengganggu aktivitas ibadah khususnya pada jam salat subuh di masjid.

"Itu banyak kendaraan pengunjung di situ lalu lalang na ini kan malam hari orang mau tidur. Suaranya berisik dan kan sampai orang mau salat subuh masih beroperasi," bebernya.

Dia pun meminta agar Pemkab dan kepolisian bisa menegur dan menghentikan aktivitas cafe tersebut. Sebab warga sudah menegur tetapi tetap membandel.

"Kami berharap penegak hukum dalam hal ini Polres Pinrang tidak hanya menghentikan kegiatan sementara waktu , akan tetapi kalau bisa selamanya," harapnya.

Simak di halaman selanutnya...

Pemkab Pinrang Janji Tindaki THM

Sekda Pinrang Andi Budaya menegaskan sudah melakukan pertemuan bersama lintas sektor termasuk dengan kepolisian dan Satpol PP. Membahas keluhan masyarakat atas maraknya THM dan peredaran miras di Pinrang.

"Sudah ada pertemuan membahas itu. Ada tim terpadu dibentuk untuk menindaklanjuti itu," ujarnya Andi Budaya dikonfirmasi terpisah.

Dia berjanji Pemkab akan turun untuk melakukan penindakan terhadap THM dan peredaran miras terpadu. Namun sebelumnya pekan depan akan melakukan pertemuan untuk memantapkan persiapan penindakan.

"Senin (31/7) saya akan adakan pertemuan lagi untuk bicarakan itu. Satpol PP harus bersama terpadu dengan kepolisian untuk unsur pelanggarannya," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pinrang Munarfa mengaku DPMPTSP tak pernah menerbitkan izin THM dan peredaran miras. Sehingga THM dan penjualan miras semuanya ilegal.

"Tidak ada kita keluarkan izin (THM). Kan ada Perda Miras sehingga di Pinrang juga itu dilarang menjual miras," kata Munarfa.

Ia juga mengakui tak berani memberikan izin THM dan peredaran miras. Alasannya sudah ada Perda Miras yang melarang.

"Kita selama ini di Pinrang kita tidak berani karena ada Perda Miras itu," imbuhnya.

Terkait THM Zona M Hotel, dia memaparkan hanya izin cafe bukan tempat minuman. Sehingga aktivitasnya dibilang ilegal.

"M Hotel hanya izin hotel, bukan tempat cafe atau minuman. (Zona) itu Sepengetahuan saya itu tidak ada izinnya," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Pencuri Pura-pura Carikan Itik yang Hilang, Berujung Dihajar Massa"
[Gambas:Video 20detik]
(afs/afs)

Hide Ads