Alasan 15 Korban Tewas Kapal Tenggelam di Sultra Dimakamkan Satu Liang Lahad

Sulawesi Tenggara

Alasan 15 Korban Tewas Kapal Tenggelam di Sultra Dimakamkan Satu Liang Lahad

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Rabu, 26 Jul 2023 09:15 WIB
Korban kapal tenggelam di Buton tengah dimakamkan secara massal.
Foto: Korban kapal tenggelam di Buton tengah dimakamkan secara massal. (Dok. Istimewa)
Buton Tengah -

Sebanyak 15 korban tewas tenggelamnya kapal penyeberangan di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimakamkan secara massal dalam satu liang lahad. Keputusan itu diambil setelah ada persetujuan dari keluarga para korban.

Kapolsek Mawasangka Timur Iptu Arifin mengatakan keluarga dari 15 korban tewas awalnya dikumpulkan sebelum proses pemakaman berlangsung. Jenazah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur, Buton Tengah pada Senin (24/7) sekitar pukul 02.00 Wita.

"Kemarin sebelum dikebumikan, keluarga semua dikumpulkan dan disampaikan apakah keberatan kalau dimakamkan massal karena korban kapal tenggelam. Ternyata tidak ada yang keberatan dan disepakati bersama," kata Iptu Arifin kepada detikcom, Selasa (25/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menemukan kata sepakat dari seluruh keluarga korban tewas, barulah proses pemakaman secara massal dilakukan. Namun para jenazah lebih dulu disemayamkan di kediaman masing-masing.

"Kemarin dilakukan pemakaman secara massal setelah salat Zuhur. Untuk jenazah disemayamkan dulu di rumah masing-masing," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Setelah disemayamkan di rumah masing-masing lanjut Arifin, 15 jenazah tenggelamnya kapal penumpang juga disalatkan sekaligus di masjid. Setelah itu baru dibawa ke pemakaman.

"Jenazah disalatkan sekaligus di masjid, baru dibawa ke pemakaman," ungkap Arifin.

Arifin menambahkan dari total 15 jenazah tersebut, ada dua di antaranya yang merupakan satu keluarga.

"Ada yang korban dua orang dalam satu keluarga," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Korban Tenggelamnya Kapal Tak Terdaftar di Jasa Raharja

Kapal penyeberangan yang membawa 48 orang penumpang tenggelam di Teluk Mawasangka Tengah, Buton Tengah pada Senin (24/7) rupanya tidak terdaftar di Jasa Raharja. Alhasil korban kecelakaan itu tidak termasuk dalam lingkup jaminan Jasa Raharja.

"Kejadian tenggelamnya kapal penyeberangan antara Desa Lanto dan Desa Lagili di Buton Tengah tersebut merupakan kecelakaan yang tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani dalam keterangannya, Selasa (25/7).

Lucy mengungkapkan tidak dijaminnya kecelakaan kapal penumpang itu karena kecelakaan tersebut tidak sesuai dalam aturan UU Nomor 33 Tahun 1964 dalam Pasal 2 terkait hubungan hukum pertanggungan wajib kecelakaan penumpang tercipta karena adanya pembayaran iuran wajib oleh penumpang.

"Pada kasus yang menimpa di Buton Tengah, kapal penyeberangan antardesa tersebut tidak termasuk angkutan penyeberangan yang sah dikarenakan kapal yang mengangkut 48 penumpang tersebut belum memiliki izin dari dinas terkait," tuturnya.

Lucy pun meminta kepada para pelaku usaha jasa angkutan penumpang untuk bisa memenuhi standar kelayakan seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Terutama terkait perizinan resmi seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) hingga Dinas Perhubungan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa angkutan baik di darat dan laut agar senantiasa memenuhi standar-standar kelayakan angkutan penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah," paparnya.

Dalam aturannya lanjut Lucy, jika telah memiliki izin dan termasuk alat angkutan umum yang sah, maka setiap pelaku usaha diharuskan membayar iuran wajib kepada Jasa Raharja sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 juncto PP Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sehingga seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bisa mendapat jaminan dari Jasa Raharja.

"Sehingga seluruh penumpang yang berada di dalam alat angkutan tersebut akan terjamin oleh Jasa Raharja," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(afs/hsr)

Hide Ads