Wakil Ketua (Waka) DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Wahyudi Taqwa dipolisikan kader Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Adriana soal kompensasi suara caleg pada Pileg 2019 lalu. Wahyu pun mengaku sudah memediasi namun Adriana tidak pernah hadir.
"Salah kamar kalau dia melaporkan saya. Sebab itu kompensasi tidak ada hubungannya dengan ketua partai, tetapi antara caleg terpilih dan yang tidak terpilih," kata Wahyu yang juga Ketua DPD PAN Bone saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Wahyudi juga mengaku sudah memediasi Adriana dengan caleg terpilih. Namun dari mediasi itu hanya Adriana yang tidak hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat itu saya berbicara dengan Anggota DPRD Bone Fraksi PAN Faisal dan mempertanyakan kesanggupan membayar kompensasi caleg lainnya. Saat itu Faisal mengatakan mau mengangsur dan menitipkan uang sebesar Rp 10 juta di pengurus partai dan pengurus partai sudah menghubungi Andi Adriana," ungkapnya.
"Karena Andi Adriana tidak pernah datang mengambil uang titipan tersebut maka saya kembalikan lagi ke Faisal. Berdasarkan keterangan pengurus partai bahwa Andi Adriana tidak mau diangsur sehingga tidak mau hadir dalam pertemuan," sambung Wahyudi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman mengatakan Wahyudi akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan Adriana. Pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Sudah ada masuk aduannya. Nanti kita panggil itu (Andi Wahyudi Taqwa)," kata Boby Rachman kepada detikSulsel, Senin (10/7).
Boby mengatakan juga akan meminta keterangan Adriana terkait laporannya. Dia menyebut pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Kita masih penyelidikan, saya juga akan periksa si pelapor. Tahap awal dari pengadu dulu diperiksa," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Andi Wahyudi Taqwa dipolisikan oleh kader PAN Andi Adriana. Wahyudi yang juga Ketua DPD PAN Bone dilaporkan terkait kompensasi suara pada pileg 2019 lalu.
"Betul, saya lapor itu sebagai ketua partai. Saya lapor di Polres Bone kemarin karena hak saya yang telah disepakati dalam perjanjian belum diberikan yakni kompensasi suara," ujar Andi Adriana, Jumat (7/7).
Adriana mengatakan kompensasi suara pada pileg 2019 itu sudah ada aturan yang mengikat bahwa caleg yang terpilih wajib membayar kompensasi suara senilai Rp 20 ribu per suara. Pada pileg 2019, Adriana meraih 1.500 suara.
"Suara saya hampir 1.500 atau sekitar Rp 30 juta nilai kompensasinya. Namun bukan lagi itu menjadi soal bagi saya sekarang, yang sekarang adalah menegakkan aturan," katanya.
(asm/ata)