Hari Tasyrik merupakan salah satu hari spesial di dalam Islam. Di hari-hari ini terdapat sejumlah amalan dan larangan untuk dilakukan.
Salah satu hal yang banyak dipertanyakan adalah mengenai hukum bersetubuh di hari tasyrik? Apakah berhubungan suami istri di hari tersebut dilarang atau diperbolehkan?
Pertanyaan ini muncul lantaran adanya anggapan yang menyebutkan bahwa dilarang berhubungan suami istri di hari raya, Idul Adha, Idul Fitri maupun hari-hari tasyrik. Sebagian orang menganggap bahwa orang yang berjima di hari itu akan mendapatkan keturunan yang cacat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, benarkah hal demikian?
Hukum Bersetubuh di Hari Tasyrik
Pertanyaan seputar hukum berhubungan suami istri di hari tasyrik juga pernah diajukan kepada Ust. Khalid Basalamah (KHB) dalam salah satu kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Manhaj Salaf.
Menjawab hal tersebut, Ustaz Khalid Basalamah menyebutkan bahwa hal itu tidak benar. Ia mengatakan tidak ada larangan berhubungan suami istri di hari Tasyrik.
"Sama sekali gak benar," ungkap Ustaz Khalid Basalamah dikutip detikSulsel dari kanal YouTube @manhajsalaf2843, Jumat (30/6/2023).
"Tidak pernah ada hari orang dilarang berhubungan biologis," lanjutnya.
Bahkan Ust. Khalid Basalamah menyebutkan bahwa pada hari tasyrik justru dianjurkan untuk makan, minum dan berhubungan biologis.
"Bahkan ada hadits yang berbunyi hari tasyrik adalah hari makan, minum dan berhubungan biologis," terangnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ustaz Idrus Al Hasni dalam kanal YouTube Suara Nabawiy. Ia menjelaskan bahwa melakukan hubungan suami istri pada hari tasyrik tidak ada larangannya.
"Mendatangi istri di hari tasyrik, sebenarnya tidak ada permasalahan." ujar Ustaz Idrus.
"Selama istri anda dalam keadaan suci, maka mau didatangi terserah. Selama sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Allah, silahkan," lanjutnya.
Larangan Bersetubuh pada Saat Ihram
Lebih lanjut, Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa larangan berhubungan suami istri pada hari Tasyrik berlaku bagi orang yang melaksanakan ibadah haji.
"Kalau dia sedang haji, dalam kondisi ihram, ya dilarang!" terang KHB.
Ia menyebutkan bahwa orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dan belum bertahallul tidak boleh melakukan hubungan suami istri.
"Masih pake baju ihram, dia belum tahallul, lagi haji ataupun lagi umroh, ya betul bisa membatalkan haji dan umrohnya." lanjutnya.
Tahallul adalah kondisi ketika seseorang dihalalkan atau diperbolehkan melakukan perbuatan yang sebelumnya diharamkan dalam ihram. Hal ini ditandai dengan mencukur atau menggunting rambut bagi jemaah haji.
Namun demikian, melakukan hubungan suami istri pada saat berhaji ini pun tidak menyebabkan orang yang melakukannya akan mendapatkan keturunan yang cacat fisik, sebagaimana diyakini oleh banyak orang.
"Tapi bukan berarti akan kena seperti ini (cacat) yang diancamkan," pungkasnya.
(edr/alk)