Daftar Harga Sapi Kurban di Makassar 2023

Daftar Harga Sapi Kurban di Makassar 2023

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 29 Jun 2023 10:11 WIB
Sapi kurban di RPH Makassar.
Foto: Sapi kurban di RPH Makassar. (Urwatul Wutsqaa/detikSulsel)
Makassar -

Setelah merayakan Hari Raya Idul Adha 2023, kini waktunya umat muslim menyembelih hewan kurban. Penyembelihan hewan kurban ini dapat dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.

Nah, bagi warga Kota Daeng yang ingin menyembelih hewan kurban, berikut ini daftar harga sapi kurban di Makassar 2023 yang telah dirangkum detikSuksel.

Simak selengkapnya!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Harga Sapi Kurban di Makassar

Berikut daftar harga sapi kurban di Makassar berdasarkan bobotnya:

  • Sapi bobot 70 kg: Rp 13.000.000 - Rp 14.000.000
  • Sapi bobot 80 kg: Rp 14.000.000 - Rp 15.000.000
  • Sapi bobot 90 kg: Rp 15.000.000 - Rp 16.000.000
  • Sapi bobot 100 kg: Rp 15.500.000 - Rp 17.000.000
  • Sapi bobot 110 kg: Rp 16.000.000
  • Sapi bobot 120 kg: Rp 16.500.000
  • Sapi bobot 130 kg: Rp 17.000.000
  • Sapi bobot 150 kg: Rp 20.000.000

Pada tahun 2023 ini, harga sapi kurban, mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Seorang pedagang sapi di Jalan Aroepala, Arsil mengungkap bahwa terjadi kenaikan harga sapi sekitar 2 hingga 3 jutaan di tahun 2023 ini.

"Kalau yang lokal itu meningkat sekitar 2 sampai 3 jutaan iye. Faktornya itu memang harga sapi agak naik memang harga daging juga, itu dari segi bibit mahal juga dibelikan ki" ungkap Arsil.

Syarat Hewan Kurban

Sebelum memilih hewan kurban yang akan disembelih, hendaknya umat muslim mengetahui syarat-syarat hewan kurban berdasarkan syariat Islam.

1. Harus Berupa Hewan Ternak

Syarat pertama yang perlu dipenuhi yaitu hewan kurban harus dari jenis hewan ternak. Contohnya seperti unta, sapi, kambing atau domba.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 34.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

2. Memenuhi Standar Usia yang Ditetapkan

Saat memilih hewan kurban, perlu dipastikan juga bahwa hewan tersebut telah memenuhi standar usia tertentu. Setiap hewan memiliki standar usia yang berbeda.

Berikut ini ketentuannya:

Domba (dha'n): Harus mencapai minimal usia satu tahun, atau sudah berganti giginya (al-jadza'). Rasulullah saw bersabda, "Sembelihlah domba yang jadza', karena itu diperbolehkan." (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)

Kambing kacang (ma'z): Harus mencapai usia minimal dua tahun.
Sapi dan kerbau: Harus mencapai usia minimal dua tahun.
Unta: Harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

3. Tidak Sedang Mengalami Gangguan Kesehatan Maupun Cacat

Hewan yang hendak dikurbankan sebaiknya tidak sedang mengalami gangguan kesehatan maupun cacat. Rasulullah SAW dalam sebuah haditsnya yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dan Imam Abu Dawud menyebutkan empat gangguan kesehatan yang membuat hewan ternak tidak sah dijadikan kurban.

Empat gangguan kesehatan yang dimaksud yaitu matanya buta, fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, dan badannya kurus lagi tak berlemak.

Hewan kurban yang telinga atau ekornya putus juga tidak sah dijadikan kurban. Hal ini dikarenakan ada kekurangan daging yang diakibatkan dari kehilangan bagian tubuh tersebut.

Sementara itu, hewan yang cacat karena dikebiri atau pecah tanduknya tetap sah menjadi hewan kurban karena pada kondisi tersebut dagingnya tidak berkurang.

Nah, demikianlah ulasan tentang harga hewan kurban di Makassar dan syarat yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(urw/alk)

Hide Ads