Ketentuan Pembagian Daging Kurban, Simak Penjelasannya!

Ketentuan Pembagian Daging Kurban, Simak Penjelasannya!

Niken Dwi Sitoningrum - detikSulsel
Selasa, 27 Jun 2023 07:30 WIB
Suasana di salah satu tempat penjualan sapi di Tegal Senggotan, Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Senin (19/6/2023).
Ilustrasi (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Makassar -

Salah satu amalan yang dapat dikerjakan pada Idul Adha adalah berkurban. Hal ini juga bisa menjadi salah satu wujud kepedulian umat muslim terhadap sesamanya dengan membagikan daging kurban, khususnya kepada fakir miskin.

Namun, pada pelaksanaannya, berbagai pemahaman terkait ketentuan pembagian daging kurban masih kerap dipertanyakan oleh sebagian orang.

Bahkan, dalam salah satu pemahaman disebutkan bahwa orang yang berkurban tidak diperkenankan mengambil sedikit pun daging kurbannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah benar begitu? Nah, berikut ini penjelasan yang telah dihimpun oleh detikSulsel untuk dapat menguatkan pemahaman detikers.

Simak selengkapnya!

ADVERTISEMENT

Hukum Mengonsumsi Daging Kurban Bagi yang Berkurban

Mengutip NU Online, ulama membagi hukum mengenai diperbolehkannya mengkonsumsi atau memakan daging kurban ke dalam dua jenis, yaitu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah).

Dalam pemahaman kurban nazar atau yang dinazarkan ini, orang yang berkurban memang tidak diperbolehkan mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan, orang yang berkurban sunnah atau tidak dinazarkan justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.

Sebagaimana diterangkan sebagai berikut:

ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: "Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu." (KH Afifuddin Muhajir,Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Berdasarkan penjelasan tersebut, orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya. Meski begitu, ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.

Sebagaimana dalam keterangan yang tertulis sebagai berikut:

ولا يبيعالمضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya: "Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah." (KH Afifuddin Muhajir,Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Sebaiknya, daging kurban tersebut memang diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar atau mentah. Hal itu diterangkan sebagai berikut:

ويطعم وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليهليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما

Artinya: "Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap," (KH Afifuddin Muhajir,Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).

Tiga Kategori Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

Melansir dari laman MUI Online, tak ada ayat dalam Al-Quran yang mengkhususkan kelompok atau golongan masyarakat tertentu yang berhak menerima daging kurban.

Menurut para ulama, secara umum, daging kurban itu dapat dibagikan kepada tiga kategori golongan, yaitu:

  1. Kaum fakir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan;
  2. Tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar rumah kita;
  3. Orang yang berkurban itu sendiri.

Di dalam Al-Qur'an disebutkan, "...Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS. Al Hajj, 22: 28).

Ayat tersebut menyatakan bahwa orang yang berkurban atau pemilik hewan kurban berhak memakan sebagian dari daging kurbannya, lalu sebagian lagi dibagikan untuk kaum fakir miskin.

Syaikh Sayyid Sabiq dalam kitabnya yang terkenal, Fiqh Sunnah, memaparkan cara pembagian daging kurban sebagai berikut:

"Si pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau menyedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya (yang berkurban) adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga," paparnya, dikutip dari MUI Online.

Hukum Membagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim

Dari ketiga kelompok yang telah disebutkan, termasuk kaum fakir miskin dan tetangga. Namun, tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa mereka harus muslim.

Sehingga, tetangga atau fakir miskin non-muslim yang berada di sekitar rumah pun boleh diberikan atau menerima daging kurban.

Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).

Dengan demikian, memberikan sebagian hewan kurban kepada non-muslim atau orang kafir juga dibolehkan. Hal ini karena status hewan kurban tersebut disamakan dengan sedekah atau hadiah yang boleh kepada orang kafir sekalipun.

Sedangkan, pendapat yang melarang untuk memberikan daging kurban kepada non-muslim adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Membagikan hewan kurban kepada tetangga juga bernilai ibadah, sebab dapat memperkuat hubungan silaturahmi secara sosial-kemasyarakatan, termasuk dengan non-Muslim. Selain itu juga menghindari perlakuan yang menyetujui atau menerima adanya praktik diskriminasi.

Demikianlah ketentuan pembagian daging kurban dan penjelasan lengkapnya. Semoga bermanfaat dan dapat diamalkan oleh detikers, ya!




(urw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads