Pj Sekda Sulsel Tak Bisa Ambil Keputusan Strategis Selama Gubernur Cuti Haji

Pj Sekda Sulsel Tak Bisa Ambil Keputusan Strategis Selama Gubernur Cuti Haji

Syachrul Arsyad - detikSulsel
Minggu, 25 Jun 2023 17:11 WIB
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman saat paripurna ranperda pertanggungjawaban APBD 2021
Foto: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. (Dok. Humas DPRD Sulsel)
Makassar -

Pj Sekda Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Darmawan Bintang mengambil alih sementara tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) yang tengah cuti ibadah haji selama 2 pekan. Darmawan menegaskan kewenangannya terbatas lantaran tidak bisa mengambil keputusan strategis.

"Hal-hal strategis tidak bisa diambil sampai beliau aktif kembali," ujar Darmawan saat dihubungi detikSulsel, Minggu (25/6/2023).

Darmawan menjelaskan secara umum tugasnya hanya memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan bukan menjadi wewenangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menjalankan tugas sehari-hari. Menurut ketentuan saya tidak bisa mengambil keputusan strategis, tetap menjadi wewenang beliau," tegasnya.

Darmawan melanjutkan dirinya tetap menjalin komunikasi meski ASS tengah melaksanakan ibadah cuti. Dirinya tetap berkoordinasi terkait perkembangan di Pemprov Sulsel.

ADVERTISEMENT

"Beliau juga kan membuka ruang komunikasi untuk didiskusikan meskipun beliau dalam masa cuti," tutur Darmawan.

Diketahui, Gubernur ASS izin melaksanakan ibadah cuti sekitar 2 pekan. Menurut Darmawan, cuti ibadah haji Gubernur Sulsel terhitung sejak tanggal 21 Juni hingga 7 Juli mendatang.

"(Cuti mulai) 21 Juni kalau tidak salah, sampai dengan tanggal 7 Juli," ungkapnya.

Darmawan menjalankan tugas tanpa meski dirinya bukan berstatus pelaksana harian (Plh) Gubernur Sulsel. Menurutnya, tugasnya menjalankan tugas gubernur selama cuti sudah sesuai regulasi.

"Saya tidak ditunjuk jadi Plh sebenarnya. Tapi secara otomatis apabila berhalangan sementara beliau maka saya menjalankan tugas-tugas beliau," sebutnya.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Darmawan mengambil alih tugas sementara lantaran ASS tidak punya wakil gubernur (wagub).

"Menurut ketentuan, jika berhalangan pak gubernur tentu saya sebagai sekda menjalankan tugas-tugas beliau," pungkasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads