Janji Pemkot Palopo Berbenah Usai Didenda Rp 53 Juta gegara Pohon Timpa Mobil

Janji Pemkot Palopo Berbenah Usai Didenda Rp 53 Juta gegara Pohon Timpa Mobil

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Sabtu, 24 Jun 2023 09:10 WIB
Pohon tumbang menimpa mobil warga bernama Muhammad Akbar di Kota Palopo. Dokumen Istimewa
Foto: Pohon tumbang menimpa mobil warga bernama Muhammad Akbar di Kota Palopo, Sulsel. (Dokumen Istimewa)
Palopo -

Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berjanji akan berbenah usai dihukum membayar didenda Rp 53 juta buntut mobil warga tertimpa pohon tumbang di jalanan. Pihaknya menjamin akan mengutamakan keselamatan rakyat agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.

Kasus ini bermula saat warga bernama Muhammad Akbar melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo usai mobilnya rusak tertimpa pohon tumbang di Jalan Dr Ratulangi, Kecamatan Bara, Palopo pada 8 Oktober 2022.

Gugatan Akbar pun dikabulkan majelis hakim PN Palopo pada Senin (19/6). Pemkot Palopo dituntut membayar denda Rp 53.825.000 lantaran dianggap lalai melakukan pemeliharaan pohon di wilayahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini pembelajaran dan bahan evaluasi juga bagi kami, sementara kami benahi semua," kata Sekda Palopo Firmaza kepada detikSulsel, Jumat (23/6/2023).

Firmaza menegaskan keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus diutamakan. Pohon-pohon tua yang rawan tumbang akan ditebang agar tidak mengancam nyawa warga.

ADVERTISEMENT

Fasilitas umum lain seperti jalan rusak juga akan dibenahi. Pemkot Palopo berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.

"Kami akan menjaga fasilitas umum atau hal-hal yang membahayakan masyarakat, seperti keberadaan pohon yang sudah tua berpotensi tumbang di pemukiman dan jalan berlubang yang membahayakan pengendara. Semuanya demi kenyamanan masyarakat Palopo," paparnya.

Firmaza menuturkan Pemkot Palopo menghormati putusan majelis hakim PN Palopo. Namun pihaknya akan mengajukan banding atas gugatan warganya tersebut.

"Pastinya kami pihak Pemkot Palopo menghormati putusan majelis hakim," uca Firmaza.

Menurutnya kejadian yang menimpa warganya bukan kelalaian pemerintah. Bagi Firmaza, pohon tumbang yang menimpa mobil milik Akbar merupakan bencana alam.

"Itu kan bencana alam, yang namanya musibah. Pemkot mau banding, mungkin sudah didaftarkan itu," ungkapnya.

Sementara Kabag Hukum Setda Palopo Subair juga memastikan Pemkot Palopo sudah mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Perkara ini tengah dipelajari tim hukum pemerintah.

"Kami tetap menghormati putusan itu karena ini negara hukum, tapi kan ada ruang yang diberikan untuk mengajukan banding kalau misalnya ada hal yang tidak sejalan," imbuh Subair.

Kuasa hukum penggugat, Lukman S menanggapi santai pengajuan banding Pemkot Palopo. Lukman lantas berbicara potensi pembayaran denda akan bertambah jika pemerintah kembali kalah di pengadilan.

"Kalau mau banding tidak masalah juga. Kalau ambil jalur itu mungkin saja beban immateriel yang kami ajukan sebesar Rp 300 juta itu bisa dikabulkan hakim," sebut Lukman.

Pihaknya pun menyarankan agar pemerintah segera membayar denda Rp 53 juta kepada kliennya. Menurutnya, Pemkot Palopo terbukti melawan hukum berdasarkan putusan majelis hakim.

"Mereka hanya bilang kalau kejadian itu bencana alam, padahal itu kelalaian mereka, tidak mungkin bencana alam cuma 1 pohon itu yang tumbang. Pohon tua tumbang karena memang mereka (Pemkot) lalai," jelasnya.

Alasan Hakim Denda Pemkot Palopo

Dalam amar putusannya, hakim menilai Pemkot Palopo terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena tak melakukan pemeliharaan pohon di wilayahnya. Kelalaian itulah yang menyebabkan mobil penggugat Akbar rusak ditimpa pohon tumbang.

"Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pemeliharaan atas pohon yang berada dalam tanggung jawabnya yang berakibat pada tumbangnya pohon dan menimpa mobil Penggugat adalah perbuatan melawan hukum," sebut hakim.

Selain didenda Rp 53 juta, Pemkot Palopo juga diwajibkan membayar segala biaya yang timbul dalam proses pemeriksaan perkara tersebut sebesar Rp 2 juta.

"Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sebesar Rp 2.558.000," ungkap hakim.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads