Polisi di Sorong Bolos Kerja 36 Hari Dipecat Tidak Hormat

Papua Barat Daya

Polisi di Sorong Bolos Kerja 36 Hari Dipecat Tidak Hormat

Juhra Nasir - detikSulsel
Jumat, 23 Jun 2023 18:01 WIB
Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mencoret foto anggota Polri yang dipecat tidak hormat atau PTDH.
Foto: Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto mencoret foto anggota Polri yang dipecat tidak hormat atau PTDH. (dok. istimewa)
Sorong -

Satu anggota Polresta Sorong Kota bernama Brigpol Binsar Star Manalu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri. Pemberian sanksi itu lantaran tidak bertugas selama 36 hari berturut-turut.

"Iya benar dia tidak bertugas selama 36 hari secara berturut-turut," jelas Waka Polresta Sorong Kota AKBP Mathias Yosias Krey kepada detikcom, Jumat (23/6/2023).

Mathias mengatakan Binsar diserse atau menghindarkan tugas dan tanggung jawab dinas sebagai anggota Polri sejak tanggal 17 Oktober 2022 hingga 5 Desember 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan tidak bertugas selama 36 hari kerja secara berturut-turut," ujarnya.

Dia mengungkap sudah ada toleransi maupun kebijakan-kebijakan untuk Binsar. Bahkan sudah dilakukan sidang sebanyak 3 kali, namun Binsar tak pernah hadir.

ADVERTISEMENT

"Sebelum dipecat, ada toleransi maupun kebijakan-kebijakan sampai hingga tahapan terakhir adalah PTDH. Jadi bukan langsung dipecat tetapi ada tahapan-tahapannya bahkan kami sudah lakukan pembinaan dan sudah pernah sidang tiga kali tapi yang bersangkutan tidak hadir," ungkapnya.

Mathius menjelaskan proses pemecatan sudah diatur dalam aturan Polri. Dia menyebut dalam jangka waktu 1 bulan anggota tidak melaksanakan tugas, sudah memenuhi unsur kode etik profesi.

"Kalau dalam waktu 30 hari berturut-turut anggota Polri tidak melaksanakan tugas maka masuk dalam unsur kode etik profesi dan bisa dipecat," ujarnya.




(asm/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads