Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Yanwaris Sewa alias Titus Sewa penyerang pos TNI hingga 4 prajurit gugur di Maybrat, Papua Barat Daya sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Titus Sewa.
Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Sorong pada Kamis (22/6). Sidang dipimpin majelis hakim Bernadus Papendang dan dihadiri jaksa penuntut umum Eko Nuryanto dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu selaku pengacara terdakwa.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong, hakim Bernadus Papendang menyatakan terdakwa Yanwaris Sewa alias Yan Alias Titus Sewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Terdakwa Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan pembunuhan berencana' sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," demikian tertulis dalam situs tersebut dikutip Jumat (23/6/2023).
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara. Masa penahanan terdakwa yang telah dijalani selama ini diminta dikurangi dengan pidana yang diberikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan Pidana penjara selama 18 tahun. Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," lanjut hakim.
Dalam situs itu hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan barang-barang bukti disita dan menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Sorong Eko Nuryanto membenarkan bahwa putusan hakim telah dibacakan pada Kamis (22/6). Yanwaris Sewa dipidana penjara selama 18 tahun.
"Jadi benar kemarin kami sudah mendengarkan pembacaan putusan terhadap perkara atas nama Yanwaris Sewa, Majelis Hakim memutus pidana penjara selama 18 tahun," jelasnya kepada detikcom, Jumat (23/6).
Dia mengatakan hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU maupun pihak kuasa hukum terdakwa apakah akan melakukan banding.
"Kami masih diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan pikir-pikir dan dalam waktu itulah kami akan menentukan sikap. Pengacara terdakwa juga sama," ungkapnya.
Eko juga mengungkap peran Yanwaris Sewa sebagai pelaku pembacokan alm Lettu Dirman sebelum ditemukan tewas di pinggir sungai.
"Terdakwa perannya adalah salah satu ikut melakukan eksekusi anggota TNI. Terdakwa ini membacok satu kali pada bagian kaki sebelah kanan almarhum. Pada saat selesai kejadian, Alm ditemukan dipinggir sungai dalam keadaan luka robek perut dengan usus terburai, kemudian ada beberapa luka lain di sekujur tubuh korban," ungkapnya.
Eko menyebut tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Awal mula kasus di halaman selanjutnya.
Awal Mula Kasus
Kejadian dimulai ketika Posramil Kisor diserang 30 orang KKB pada Kamis, 2 September 2021 lalu. Para pelaku menyerang menggunakan parang.
Penyerangan yang terjadi pada pukul 03.00 WIT atau pada saat prajurit sedang tertidur. Penyerangan tersebut membuat 4 personel TNI gugur.
Keempat anggota TNI AD yang meninggal dunia tersebut masing-masing adalah Serda Amrosius, Praka Dirham, Pratu Zul Ansari dan Lettu Chb Dirman.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi mengatakan 1 anggota KKB yang terlibat penyerangan waktu itu ditangkap oleh tim gabungan Brimob Polda Papua Barat. DPO tersebut berperan untuk mengawasi keadaan sekitar.
"Mengawasi situasi di luar saat rekan-rekannya melaksanakan pembantaian," ungkap Adam dalam keterangannya, Minggu (16/10/2022).
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Adam menyebut, dari total 21 DPO kasus penyerangan posramil Kisor sudah 11 orang berhasil ditangkap termasuk Yanwaris.
"Jadi total DPO yang sudah ditangkap terkait kasus Kisor, sudah 11 orang, sebagian besar sudah menjalani proses pidananya, dari 21 DPO yang ada maupun pengembangannya," tukasnya.