Dua orang wanita di Kalimantan Tengah (Kalteng) berjoget mengenakan seragam Polri viral di media sosial. Seragam Polri tersebut rupanya milik anggota polisi berinisial Bripda NA dari Polda Kalteng sehingga Propam turun tangan.
"Iya (benar), yang (viral) joget itu sudah dilakukan proses terhadap anggota (Bripda NA) itu. Sekarang tinggal menunggu sidang serta pemberkasan oleh Propam Polda," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Erlan Munaji kepada detikcom, Minggu (18/6/2023).
Erlan menjelaskan video itu dibuat oleh dua wanita berinisial NT dan DA pada 3 Juni 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan, keduanya merupakan teman dari Bripda NA dan melakukan hal itu karena iseng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motifnya karena iseng, lagi acara makan di rumahnya si anggota itu, mereka kawan SMA, lihat baju anggota habis dijahit dan digantung dipakailah. Anggota pas keluar mereka pakai," terangnya.
Lebih lanjut, Erlang mengatakan kedua wanita itu kini sudah menyampaikan permohonan maaf di media sosial. Sementara Bripda NA masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu sidang disiplin.
"Mereka langsung minta maaf di media sosialnya, untuk Bripda NA sementara masih tetap berdinas sembari menunggu sidang," ucapnya.
Erlang belum merinci sanksi apa yang akan diberikan kepada Bripda NA atas kasus tersebut. Dia menyebut sanksinya bisa berupa penundaan sekolah hingga penundaan pangkat.
"(Jika bersalah) Hukuman disiplin, dia minta maaf di depan sidang, bisa nanti penundaan sekolah, penundaan pangkat bisa. Tapi tergantung dari hakim ketua. (Dua wanita) nanti akan dihadirkan di sidang sebagai saksi," tutupnya.
(asm/hsr)