Eks Dirut PDAM Izin Sakit, Sidang Korupsi PT Air Manado Rp 55,9 M Ditunda

Sulawesi Utara

Eks Dirut PDAM Izin Sakit, Sidang Korupsi PT Air Manado Rp 55,9 M Ditunda

Trisno Mais - detikSulsel
Selasa, 13 Jun 2023 19:07 WIB
Sidang lanjutan Korupsi PT Air Manado Rp 55,9 M ditunda pekan depan.
Foto: Sidang lanjutan Korupsi PT Air Manado Rp 55,9 M ditunda pekan depan. (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan aset PDAM dan PT Air Manado Rp 55,9 miliar ditunda. Hakim menunda sidang karena salah satu terdakwa sakit, yakni Dirut PDAM Manado 2005-2006 Hanny Roring.

Sidang kasus korupsi PT Air Manado berlangsung di Ruangan Hatta Ali PN Manado, Selasa (13/6/2023). Sidang diketuai Agus Darmanto dengan Pultoni dan Munsen Bona Pakpahan sebagai hakim anggota.

Duduk di kursi terdakwa mantan Ketua DPRD Manado 2005-2009 Ferol J Taroreh dan anggota Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006 Jan Wawo. Sementara mantan Dirut PDAM Manado 2005-2006 Hanny Roring tak hadir karena sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/6) mendatang.

"Sidang kita tunda sampai Kamis 15 Juni. Mulai jam 10 on time, mudah-mudahan semua bisa menepati yah," ujar majelis hakim saat menanyakan kepada JPU dan kuasa hukum, Selasa (13/6).

ADVERTISEMENT

Hakim berharap semua pihak bisa hadir, dan tidak ada lagi yang berhalangan karena sakit.

"Mudah-mudahan semua sehat, terdakwa yang hadir kembali ke tahanan," katanya.

Sementara kuasa hukum Hanny Roring, Romeo Tumbel mengaku bahwa kliennya mengalami sakit sejak Sabtu (10/6) lalu. Menurut dia, dari keterangan dokter, kliennya mengalami gangguan pencernaan.

"Memang dari Sabtu mengeluhkan gangguan pencernaan, karena memang masih diperiksa oleh dokter di Rutan Malendeng," katanya.

Romeo melanjutkan, kliennya hingga siang tadi masih mengeluh sakit. Oleh karena itu, dirinya meminta hakim untuk mempertimbangkan supaya sidang ditunda pekan depan.

"Sampai tadi masih sakit, percuma hadir dalam persidangan tapi dalam persidangan yang bersangkutan belum siap diperiksa karena dalam keadaan sakit," katanya.

Selain itu, Romeo mengatakan bahwa pada sidang pekan depan, pihaknya meminta supaya saksi ahli bidang administrasi negara turut dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Rencana hari Kamis juga dari terdakwa yang lain akan menghadirkan saksi ahli di bidang administrasi, karena memang perkara ini ada terkait hukum administrasi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dirut PDAM Manado Meiky Taliwuna diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Air Manado dengan kerugian negara Rp 55,9 miliar. Dia mengaku dirinya dan Wali Kota Manado Andre Angouw langsung ditagih utang Rp 87 miliar oleh perusahaan Belanda, Waterleiding Maatschappij Drenthe (WMD) saat baru satu bulan menjabat.

Sidang kasus korupsi PT Air Manado berlangsung di Ruangan Hatta Ali PN Manado, pada Senin (23/5/2023) malam. Sidang diketuai Agus Darmanto dengan Pultoni dan Munsen Bona Pakpahan sebagai hakim anggota.

Duduk di kursi terdakwa mantan Ketua DPRD Manado 2005-2009 Ferol J Taroreh, mantan Dirut PDAM Manado 2005-2006 Hanny Roring, anggota Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006 Jan Wawo. Sementara Dirut PT Tirta Sulawesi Indonesia (PTSI) Joko Suroso hingga kini masih berstatus tersangka di kasus ini.

Dalam kesaksiannya, Meiky Taliwuna mengungkap cerita Pemkot Manado menolak melunasi utang PDAM Manado ke pihak PT Tirta Sulawesi Indonesia sebagai perwakilan dari perusahaan Belanda, WMD.




(ata/nvl)

Hide Ads