Duduk Perkara Pemalsuan Surat Tanah Bikin Kadis di Pinrang Dipolisikan

Duduk Perkara Pemalsuan Surat Tanah Bikin Kadis di Pinrang Dipolisikan

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 08 Jun 2023 09:10 WIB
Pemkab Pinrang bakal mendorong pembangunan infrastruktur di desa dan kelurahan.
Foto: Pemkab Pinrang bakal mendorong pembangunan infrastruktur di desa dan kelurahan. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Perindagem) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Hartono Makka dilaporkan ke polisi oleh warga inisial DS atas dugaan pemalsuan surat tanah. Hartono dituding membangun pasar di atas lahan warga secara sepihak.

Kuasa hukum pelapor, Hasjuddin mengatakan kliennya melaporkan Hartono karena lahannya digunakan untuk membangun pasar tanpa ada ganti rugi. Lahan yang diklaim warga tersebut berada di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.

"Versi kami Dinas Perindagem (Hartono Mekka) membangun Pasar Kampung Jaya dengan tanpa ada kompensasi ke pemilik lahan," ungkap Hasjuddin kepada detikSulsel, Rabu (7/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hasjuddin, pembangunan Pasar Kampung Jaya pada tahun 2015 lalu terkesan dipaksakan. Sebab Pemkab Pinrang dalam hal ini Dinas Perindagem tidak melakukan komunikasi dengan warga pemilik lahan.

"Ini memang tidak ada komunikasi dari awal, ini yang kami sesalkan pembangunan Pasar Kampung jaya. Seharusnya ini diawali dengan klarifikasi publik, kapan ada pemerintah mau masuk ke tanah masyarakat harus diawali dengan komunikasi publik, ini yang tidak terbangun," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Hasjuddin mengatakan kliennya berharap Dinas Perindagem melakukan komunikasi dengan baik terkait ganti rugi lahan sebelum pembangunan pasar. Dia menegaskan kliennya memiliki dokumen kepemilikan lahan Pasar Kampung Jaya.

"Klien saya selaku pemilik lahan yang mengantongi dokumen kepemilikan berupa rincik (salah satu jenis Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang ada sebelum tahun 1960) selalu mencoba menyampaikan haknya tetapi tetap dibangun tanpa ada ganti rugi," bebernya.

Selain melaporkan Hartono, Hasjuddin juga melayangkan surat ke bupati Pinrang meminta kompensasi atas lahan kliennya yang digunakan Pemkab Pinrang membangun pasar. Namun surat tersebut sampai saat ini belum direspons bupati Pinrang.

"Bahkan terakhir saya selaku kuasa ini memberikan surat ke bupati untuk kompensasi ganti rugi tetapi tidak ada tanggapan sehingga lari ke proses pidana (laporan ke polisi)," rincinya.

Kadis Perindagem Diperiksa

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal membenarkan bahwa Hartono Makka dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemalsuan surat tanah. Hartono dilaporkan warga yang mengklaim pemilik lahan Pasar Kampung Jaya.

"Benar. Pak Kadis (Kadis Perindagem, Hartono Makka) sebagai terlapor penggelapan hak dan pemalsuan surat tanah," ujar Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Rabu (7/6).

Risal menuturkan pelapor mengaku sebagai pemilik lahan yang digunakan untuk membangun Pasar Kampung Jaya. Pelapor yang keberatan kemudian menempuh jalur hukum.

"Yang jelasnya pelapor mengklaim bahwa itu tanahnya. Dia keberatan ada penggunaan tanah difungsikan sebagai Pasar Kampung Jaya," paparnya.

Risal mengungkap pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait sengketa lahan tersebut. Pelapor dan terlapor juga telah dimintai keterangan dan sama-sama mengklaim memiliki dasar atas lahan tersebut.

"Pelapor punya alas hak, sementara terlapor bilang itu fasilitas umum (sehingga bisa digunakan)," jelasnya.

detikSulsel mengkonfirmasi Kadis Perindagem Pinrang Hartono Makka terkait laporan warga tersebut. Namun hingga kini Hartono belum memberikan konfirmasi.




(hsr/sar)

Hide Ads