Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Perindagem) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) Hartono Mekka dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat tanah. Kuasa hukum pelapor, Hasjuddin mengaku kliennya menggugat Hartono karena membangun pasar di atas lahan milik kliennya tanpa ada ganti rugi.
"Versi kami Dinas Perindagem (Hartono Mekka) membangun Pasar Kampung Jaya dengan tanpa ada kompensasi ke pemilik lahan," ungkap Hasjuddin kepada detikSulsel, Rabu (7/6/2023).
Hasjuddin memaparkan, saat proses pembangunan Pasar Kampung Jaya di Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto pada tahun 2015 dilakukan tanpa ada komunikasi kepada pemilik lahan. Sehingga proses pembangunan Pasar Kampung Jaya di atas lahan milik warga terkesan dipaksakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini memang tidak ada komunikasi dari awal, ini yang kami sesalkan pembangunan Pasar Kampung jaya. Seharusnya ini diawali dengan klarifikasi publik, kapan ada pemerintah mau masuk ke tanah masyarakat harus diawali dengan komunikasi publik, ini yang tidak terbangun," imbuhnya.
Padahal kata Hasjuddin, warga pemilik lahan berharap Kadis Perindagem yang melakukan pembangunan di atas lahan warga tersebut melakukan pendekatan dan membicarakan dengan baik proses ganti rugi lahan. Tetapi hal tersebut tidak pernah digubris.
"Klien saya selaku pemilik lahan yang mengantongi dokumen kepemilikan berupa rincik (salah satu jenis Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia yang ada sebelum tahun 1960) selalu mencoba menyampaikan haknya tetapi tetap dibangun tanpa ada ganti rugi," bebernya.
Hasjuddin mengaku, pihaknya juga telah menyurati bupati Pinrang untuk meminta kompensasi penggantian lahan yang dibangun di Pasar Kampung Jaya. Namun hal itu juga tidak mendapatkan tanggapan.
"Bahkan terakhir saya selaku kuasa ini memberikan surat ke bupati untuk kompensasi ganti rugi tetapi tidak ada tanggapan sehingga lari ke proses pidana (laporan ke polisi)," rincinya.
Diberitakan sebelumnya, Hartono Mekka dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat tanah. Hartono dilaporkan oleh warga yang mengklaim tanahnya digunakan sepihak.
"Benar. Pak Kadis (Kadis Perindagem, Hartono Mekka) sebagai terlapor penggelapan hak dan pemalsuan surat tanah," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Rabu (7/6).
Risal menjelaskan, Kadis Perindagem Pinrang dilaporkan lantaran diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan surat tanah. Pelapor mengaku memiliki alas hak dan terlapor memakai tanah tersebut untuk membangun.
"Yang jelasnya pelapor mengklaim bahwa itu tanahnya. Dia keberatan ada penggunaan tanah difungsikan sebagai Pasar Kampung Jaya," paparnya.
(ata/hsr)