Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Energi Sumber Daya Mineral (Perindagem) Kabupaten Pinrang, Hartono Makka dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat tanah. Hartono dilaporkan oleh warga yang mengklaim tanahnya digunakan sepihak.
"Benar. Pak Kadis (Kadis Perindagem, Hartono Makka) sebagai terlapor penggelapan hak dan pemalsuan surat tanah," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal kepada detikSulsel, Rabu (7/6/2023).
Risal menjelaskan, Kadis Perindagem Pinrang dilaporkan lantaran diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan surat tanah. Pelapor mengaku memiliki alas hak dan terlapor memakai tanah tersebut untuk membangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelasnya pelapor mengklaim bahwa itu tanahnya. Dia keberatan ada penggunaan tanah difungsikan sebagai Pasar Kampung Jaya," paparnya.
Risal menegaskan sudah memeriksa sejumlah saksi, baik saksi dari pelapor dan saksi terlapor. Adapun status kasus sengketa lahan ini kata Risal masih dalam proses penyelidikan.
"Kami sudah proses dan itu dalam tahapan lidik. Ada sejumlah saksi baik dari saksi pelapor dan saksi terlapor," imbuhnya.
Menurutnya, pelapor dan terlapor dalam kasus sengketa tanah tersebut juga telah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua belah pihak sama-sama mengklaim punya dasar kepemilikan dan penggunaan lahan tanah tersebut.
"Pelapor punya alas hak, sementara terlapor bilang itu fasilitas umum (sehingga bisa digunakan)," jelasnya.
detikSulsel mengonfirmasi Kadis Perindagem Pinrang Hartono Makka terkait laporan warga kasus tersebut. Namun hingga kini Hartono belum memberikankonfirmasi.
(sar/ata)