Polisi mengungkap modus 4 orang pelaku penipuan jasa titip tiket konser Coldplay yang ditangkap di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para pelaku mengincar korban dengan memasang iklan di sosial media (sosmed).
Dilansir dari detikNews, korban berinisial ID dan 2 temannya mengalami kerugian Rp 20.350.000. Korban awalnya menemukan iklan jasa titip tiket konser Coldplay di Instagram yang dipasang pelaku dengan akun @jastiptiketcpldplay.
"Karena mungkin korban ini tertarik dan membutuhkan tiket tersebut akhirnya korban mentransfer," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku menjanjikan bukti pembayaran dan tiket elektronik akan diberikan setelah korban mentransfer uang pembelian tiket. Namun sejak uang tersebut dibayarkan, hingga sekarang tiket tersebut tak kunjung didapatkan.
"Namun tiket tersebut tidak didapatkan oleh korban dan bukti pembayaran pun tidak pernah dikirimkan melalui Instagram atau melalui e-mail korban oleh para pelaku tersebut kepada korban. Akhirnya korban melaporkan penipuan ini kepada Polda Metro Jaya," ujarnya.
Auliansyah mengatakan keempat pelaku yakni MS (22), MHH (20), AB (36) dan A (35). Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas membuat akun Instagram hingga menyediakan akun dana untuk pembayaran.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku melakukan penipuan dengan dalih ekonomi. Mereka memanfaatkan animo masyarakat yang mencari tiket konser lalu menipu mereka.
"Terkait dengan motif ya mencari keuntungan yang sudah pasti. Jadi para pelaku ini melihat situasi masyarakat kita banyak membutuhkan tiket dan susah didapatkan, jadi mereka membuat modus operandi seperti yang sudah duluan kita ungkap," imbuhnya.
Uang hasil menipu kemudian dibagi oleh para pelaku berdasarkan perannya. MS mendapatkan bagian sebesar Rp 18 juta, MHH mendapatkan uang Rp 1,5, kemudian A mendapat uang Rp 500 ribu dan tersangka AB mendapatkan uang sebesar Rp 350 ribu," ujarnya.
Saat ini keempatnya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk diketahui, keempat pelaku ditangkap di Jalan Andi Haseng, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, pada Rabu (31/5) sekitar pukul 05.30 Wita. Mereka ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang di back up tim Polda Sulsel.
"Polda Sulsel bersama tim melakukan back up Unit II Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan media elektronik tiket konser Band Coldplay," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada detikSulsel, Kamis (1/6).
Dharma mengatakan korban merasa yakin dengan apa yang dijelaskan oleh pelaku terkait tiket konser yang dijualnya. Tidak berpikir panjang korban pun mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.
"Tetapi sampai saat ini tiket tersebut tidak kunjung terlapor kirim. Atas kejadian tersebut korban dirugikan, selanjutnya Pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan," ungkapnya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 8 unit HP, diserahkan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
(hsr/hsr)