Kades Jelaskan Awal Mula Warga Punya Sertifikat Tanah di Pulau Kapoposang

Kades Jelaskan Awal Mula Warga Punya Sertifikat Tanah di Pulau Kapoposang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 02 Jun 2023 11:51 WIB
Pulau Kapoposang, Pangkep.
Foto: Pulau Kapoposang, Pangkep. (dok. istimewa)
Pangkep -

Seorang warga bernama Amir di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) memiliki sertifikat lahan di Pulau Kapoposang dan menjualnya ke pengusaha. Kepala Desa Mattiro Ujung, Hasanuddin menjelaskan mengapa warga memiliki sertifikat lahan di pulau.

"Tanah sebelumnya tidak ada yang bersertifikat di pulau. Saya pikir dengan lahan yang bertuan dengan dasar ada pajak-pajaknya, kemudian kami bantu untuk mendapatkan program Prona (sertifikasi tanah)," ungkap Hasanuddin kepada detikSulsel, Kamis (1/6/2023).

Hasanuddin melanjutkan, Amir memiliki sertifikat lahan di Pulau Kapoposang saat adanya sertifikasi hak milik lahan melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yakni proses sertifikasi tanah secara massal. Ini dilakukan pada tahun 2019 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Amir dia dapat sertifikat tanah saat ada program Prona (proyek operasi nasional) itu tahun 2019 ada programnya," jelasnya.

Dia mengajukan warga terutama yang memiliki lahan di pulau untuk bisa disertifikatkan tanahnya karena ingin membantu warga. Sehingga ketika akan ada pembangunan oleh pemerintah, warga bisa mendapatkan ganti rugi.

ADVERTISEMENT

"Jika ada pemerintah yang akan membangun kadang tidak punya ganti rugi, sehingga tentu misalnya masyarakat mengatakan ini haknya tidak bisa karena tidak ada kepemilikan, negara bilang ini tanah negara," paparnya.

Namun dia menegaskan sudah mewanti-wanti kepada warga agar lahan mereka digunakan dengan baik. Dia juga meminta lahannya tidak dijual kepada orang luar.

"Nah, pada tahun 2021 Pak Amir menyampaikan bahwa lahan di sebelah timur Pulau Kapoposang mau bangun dia bangun vila dan dia mau urus IMB," paparnya.

Villa tersebut dalam pengakuan Amir kepada dirinya saat itu, ada pemodal yang menjadi partner kerja. Dan akan ada bagi hasil tanpa dia menjual lahan miliknya.

"Saya bilang cocok (memakai lahan untuk usaha wisata). Tetapi saya tegaskan agar tidak dijual dan dia bilang iya, tidak akan dia jual," jelasnya.

Sebelumnya, resort mewah di Pulau Kapoposang, menjadi sorotan setelah heboh jual beli lahan warga setempat Rp 5 miliar. Belakangan diketahui jika resort mewah tersebut ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), dan berdiri di kawasan konservasi nasional.

Pulau Kapoposang terletak di Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Tupabbiring, Pangkep. Pulau itu berada dalam pengelolaan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang.

"Itu kawasan Kapoposang kawasan konservasi nasional, itu di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Muhammad Ilyas kepada detikSulsel, Kamis (1/6).

Ilyas menjelaskan bahwa sebuah pulau sebenarnya tidak dapat diperjualbelikan, apalagi oleh seorang warga. Namun warga tetap dapat mengelola lahannya untuk membangun sebuah usaha.

"Pulau-pulau itu tidak untuk diperjualbelikan, memang tidak ada itu namanya diperjualbelikan pulau. Tetapi orang bisa di situ mengelola pariwisata selama mereka mengikuti aturan main terhadap apa kegiatan di pulau itu," ungkapnya.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads