KPU Gorontalo buka suara terkait temuan Bawaslu adanya bakal calon legislatif (bacaleg) yang terdaftar di dua partai politik (parpol) berbeda. KPU menyerahkan proses tindak lanjut temuan itu ke Bawaslu.
"Saya saran teman-teman tanyakan kembali ke Bawaslu, apa dugaannya bagaimana, proses konfirmasinya seperti apa, ini soal teknis proses konfirmasi bagaimana," ujar Ketua KPU Gorontalo Fadliyanto Koem kepada detikcom, Kamis (1/6/2023).
Fadliyanto mengaku tidak menampik adanya temuan bacaleg ganda tersebut. Namun menurutnya temuan Bawaslu masih bersifat dugaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa ada dugaan ganda, tapi kami tidak menampik. Kami tegaskan tidak menampik, tidak menolak apa yang menjadi temuan yang masih dalam bentuk dugaan Bawaslu," ujarnya.
Pihaknya pun tidak bisa berbicara lebih jauh soal temuan bacaleg ganda tersebut. Fadliyanto beralasan KPU Gorontalo masih melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap bacaleg yang sudah mendaftar.
"KPU itu bekerja dengan sesuatu sudah pasti, dan pasti itu diatur dalam tahapan, tahapan kita hari ini adalah tahapan verifikasi administrasi. Karena tahapannya adalah verifikasi administrasi, maka proses verifikasi administrasi belum final," ucap Fadliyanto.
Fadliyanto menegaskan proses verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 23 Juni 2023. "Proses vermin masih berjalan, proses vermin sampai tanggal 23 Juni 2023," tambahnya.
Pihaknya enggan menduga-duga adanya temuan sampai proses tersebut selesai. KPU Gorontalo dikatakan bekerja sesuai dengan prosedur.
"Kita menyesuaikan antara dokumen-dokumen yang ada dengan yang seharusnya, ketika ada yang meragukan bisa atau kita dapat lakukan klarifikasi," jelasnya.
Adapun proses pembuktian temuan itu bukan menjadi ranah KPU. Namun akan ditentukan lewat persidangan.
"Kalau tadi bahasanya terbukti, ini proses pembuktian bukan ke KPU yang melakukan proses pembuktian, pembuktian itu ada dimana kira-kira, di persidangan toh," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Gorontalo menemukan bacaleg terdaftar di dua parpol berbeda. Bacaleg ganda tersebut ditemukan melalui hasil verifikasi administrasi.
"Kami menemukan satu bakal calon yang ganda dengan nama, umur dan domisili yang sama dan partai berbeda," kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gorontalo Ahmad Abdullah kepada wartawan, Rabu (31/5).
Ahmad tidak menyebutkan nama bacaleg dan partai yang dimaksud. Hanya saja dia menegaskan bacaleg tersebut tercantum di dua parpol yang berbeda.
"Saat ini torang (kami) belum sebut nama partai, kami pun belum bisa sebutkan nama partai yang jelas tercantum bacaleg yang ganda," jelasnya.
(sar/ata)