Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menemukan bakal calon legislatif (bacaleg) terdaftar di dua partai politik (parpol) berbeda. Bacaleg ganda tersebut ditemukan melalui hasil verifikasi administrasi.
"Kemarin setelah rapat evaluasi hasil pengawasan verifikasi administrasi calon legislatif Pemilu 2024, kami menemukan satu bakal calon yang ganda dengan nama, umur dan domisili yang sama dan partai berbeda," kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gorontalo Ahmad Abdullah kepada detikcom, Rabu (31/5/2023).
Ahmad mengatakan belum bisa menyebutkan nama partai yang dimaksud. Hanya saja dia menegaskan bacaleg tersebut tercantum di dua parpol yang berbeda.
"Saat ini torang (kami) belum sebut nama partai, kami pun belum bisa sebutkan nama partai yang jelas tercantum bacaleg yang ganda," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan Bawaslu Gorontalo akan melaksanakan tugas sesuai kewenangan dengan menindaklanjuti bacaleg ganda. Pihaknya akan melakukan konfirmasi ke KPU Provinsi Gorontalo terkait hal tersebut.
"Kami laksanakan tugas sesuai aturan menindaklanjuti bacalleg, segera mungkin kami akan konfirmasi ke KPU Gorontalo," jelasnya.
Selain itu, lanjut Ahmad, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tentu mempunyai tugas untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu. Pelanggaran pidana pemilu akan diberikan berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan bawaslu.
"Kami lembaga pengawas pemilu atau bawaslu, punya tugas mengawasi tahapan penyelengara pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif pemilu serta pelanggaran pemilu, ini juga sesuai aturan perundang-undangan bawaslu," pungkasnya.
(afs/asm)