Cinta Tak Terhalang Jeruji, Pasangan Kekasih di Gorontalo Menikah di Lapas

Gorontalo

Cinta Tak Terhalang Jeruji, Pasangan Kekasih di Gorontalo Menikah di Lapas

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 31 Mei 2023 21:51 WIB
Isfandi Polapa (40), menikahi pujaan hatinya di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Foto: Isfandi Polapa (40), menikahi pujaan hatinya di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo. (Dok. Istimewa)
Gorontalo -

Pria bernama Isfandi Polapa (40) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, menikahi pujaan hatinya di dalam Lapas Kelas IIA Gorontalo. Pernikahan terpaksa digelar di balik jeruji besi karena pengantin pria tersandung kasus pembunuhan.

Pernikahan berlangsung dengan menggunakan pakaian adat Gorontalo di Ruangan Aula Lapas Kelas IIA Gotontalo pada Selasa (30/5). Prosesi pernikahan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kementerian Agama Kota Gorontalo.

"Pernikahannya kemarin, jadi yang nikah ini (Isfandi) warga binaan di dalam Lapas, bersangkutan tahanan Lapas. Dia dan istrinya melangsungkan prosesi pernikahan di dalam Lapas," kata Kepala Seksi Bimbingan Anak Didik dan Narapidana (Binadik) Lapas Kelas IIA Gorontalo Kasdin Lato saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (31/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasdin menuturkan pernikahan berlangsung sederhana dengan dihadiri keluarga, kerabat mempelai pria dan wanita bersama penghulu dari KUA Kecamatan Hulonthalangi. Pernikahan terlaksana dengan melalui beberapa verifikasi administrasi.

"Prosesi pernikahan dalam terlaksana tentunya sudah melalui beberapa verifikasi administrasi yang wajib dipenuhi oleh tahanan dan narapidana ketika akan melangsungkan pernikahan dalam Lapas," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Kasdin menjelaskan pernikahan yang dilakukan tahanan lapas harus tetap berada di dalam lapas hingga waktunya bebas. Sementara itu istrinya harus kembali ke rumah dan tidak bisa berduaan berada di dalam tahanan.

"Olehnya warga binaan (atau tahanan lapas) tetap berada di dalam (lapas) sampai waktunya bebas, sementara Istrinya kembali lagi ke rumah, tidak bisa mereka berdua berada di dalam tahanan" kata Kasdin.

Kasdin menambahkan mempelai pria merupakan tahanan yang sedang menjalani pidana pasal 338 KUHP divonis 9 tahun penjara. Saat ini Isfandi sudah menjalani pidana 1 tahun 1 bulan.

"(Isfandi) tahanan karena tersandung kasus pembunuhan Pasal 338 KUHP vonis 9 tahun penjara. Atas nama pimpinan Lapas kami menyampaikan semoga pengantin berbahagia dan segera berkumpul setelah bebas," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Hulonthalangi Yusuf Djauhari penghulu pelaksana pada pernikahan di lapas mengatakan pernikahan di lapas sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya pernah dilaksanakan 6 April 2023 lalu.

"Alhamdulillah, pihak lapas telah memberikan ijin dan memfasilitasi pernikahan di dalam lapas," terangnya.




(ata/ata)

Hide Ads