Lahan di Pulau Kapoposang, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dijual seorang warga bernama Amir ke pengusaha dengan nilai Rp 5 miliar menjadi sorotan. Pulau tersebut rupanya masuk dalam kawasan konservasi nasional.
"Itu kawasan Kapoposang kawasan konservasi nasional, itu di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Muhammad Ilyas kepada detikSulsel, Kamis (1/6/2023).
Ilyas menjelaskan bahwa Pulau Kapoposang yang terletak di Desa Mattiro Ujung, Kecamatan Tupabbiring, Pangkep berada dalam pengelolaan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang sehingga pihaknya tidak memiliki wewenang atas lahan yang telah dijual. Sementara, secara administratif Pulau Kapoposang itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau pulau itu di bawah kewenangan kabupaten Pangkep. Kalau kita itu hanya di laut kewenangannya," tuturnya.
Lebih lanjut, Ilyas menerangkan bahwa sebuah pulau sebenarnya tidak dapat diperjual belikan, apalagi oleh seorang warga. Namun warga tetap dapat mengelola lahannya untuk membangun sebuah usaha.
"Pulau-pulau itu tidak untuk diperjualbelikan, memang tidak ada itu namanya diperjualbelikan pulau. Tetapi orang bisa di situ mengelola pariwisata selama mereka mengikuti aturan main terhadap apa kegiatan di pulau itu," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pangkep Hamzah juga mengatakan Pulau Kapoposang masuk kawasan konservasi. Dia pun mengaku bingung mengapa ada warga memperjualbelikan sertifikat lahannya.
"Kami bingung juga, lengkap sertifikatnya. Cuman sedikit, 30 are ji. Itu yang diperjual belikan yang ada sertifikatnya. Ini sumber dari sertifikat, ada pemiliknya. Ini perlu konfirmasi ke BPN apakah sah ini sertifikatnya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar Pulau Kapoposang yang dijual ke pengusaha dengan harga Rp 5 miliar tidak benar. Kepala Desa Mattiro, Hasanuddin menjelaskan yang sebenarnya adalah lahan di wilayah pulau tersebut dijual oleh pemiliknya bernama Amir.
"Bukan (Pulau Kapoposang yang dijual), yang dijual (ke pengusaha) sebagian tanah warga di situ (masuk kawasan Pulau Kapoposang) yang dijual," kata Hasanuddin saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Kamis (1/6).
Amir menjual tanah miliknya ke pengusaha yang luas lahannya sekitar 40x80 meter persegi. Hasan mengaku tidak mengetahui soal proses jual beli lahan tersebut.
"Antara bulan Juni atau Agustus 2021 itu ada laporan dari warga bahwa Pak Amir jual lahan ke orang lain. Itu setelah ada proses pembangunan (resort di Pulau Kapoposang)," paparnya.
Saat mendengar laporan tersebut, Hasan kemudian memanggil Amir. Ia hendak memperjelas soal lahan miliknya yang dijual ke seorang pengusaha.
"Saya panggil Pak Amir untuk tanyakan, apakah tanah atau lahan memang dia jual dan dia bilang iya dia jual," sebutnya.
Hasan pun mengaku kecewa karena Amir menjual lahan tersebut. Sebab sebelumnya Amir datang untuk mengurus izin pembangunan di lahan tersebut dan mengaku hanya menjalin kerja sama dengan seorang pengusaha.
"Dia bilang memang sengaja tidak menyampaikan (akan menjual lahan) sebab tidak akan diizinkan,"imbuhnya.
(asm/ata)