Moeldoko Bicara Prioritas Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Moeldoko Bicara Prioritas Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Rachmat Ariadi - detikSulsel
Selasa, 30 Mei 2023 17:15 WIB
Kepada Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat mengunjungi Tana Toraja, Sulsel.
Foto: Kepada Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko saat mengunjungi Tana Toraja, Sulsel. (Rachmat Ariadi/detikSulsel)
Tana Toraja -

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko berbicara mengenai ekspor pasir laut yang diizinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurutnya, peraturan tersebut hanya berfokus pada sedimentasi agar tidak terjadi pendangkalan.

"Bukan untuk ekspornya tapi sedimentasinya yang diprioritaskan," kata Kepala KSP Moeldoko kepada detikSulsel saat mengunjungi Tana Toraja, Selasa (30/5/2023).

Moeldoko tidak ingin berkomentar terlalu jauh mengenai kebijakan ekspor pasir laut. Menurutnya, PP Nomor 26 Tahun 2023 hanya akan berfokus pada sedimentasi wilayah pesisir untuk mengatasi pendangkalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedimentasinya diprioritaskan agar pendangkalan-pendangkalan di area pesisir itu bisa dibenahin," ungkapnya.

Sementara itu, Deputi II KSP, Abetnego Tarigan mengutarakan, PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Sehingga, kata dia, peraturan tersebut sudah mulai berjalan.

ADVERTISEMENT

"Iya PP-nya sudah ditandatangani Presiden, seharusnya sudah mulai berjalan," ucapnya.

Abetnego menjelaskan, PP tersebut mengatur lebih jelas mengenai pengelolaan sedimentasi pasir laut mulai dari perencanaan, pengawasan, evaluasi hingga perizinan. Dia pun mengakui, sebelumnya pemerintah tidak memiliki peraturan serupa.

"Ini terkait sedimentasi wilayah pesisir dan kemudian juga muara-muara sungai ini yang difokuskan. PP ini juga mengatur lebih jelas mulai dari perencanaan, pengawasan sampai dengan evaluasi, termasuk juga perizinannya, dan memang sebelum-sebelumnya pemerintah tidak punya itu," jelasnya.

Diketahui, peraturan yang baru terbit 15 Mei 2023 lalu itu menuai protes dari berbagai kalangan. Salah satunya dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," kata Susi dikutip detikcom Senin (29/5/2023).

Susi menerangkan saat ini perubahan iklim atau climate change sudah terasa. Ia mengatakan ekspor pasir laut tersebut akan memperparah kondisi iklim Indonesia.

"Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," jelasnya.

Dalam PP tersebut, ekspor pasir tepatnya diatur di Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf d, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Izin ekspor pasir dikeluarkan setelah 20 tahun dilarang.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads