Terpidana kasus investasi kripto bodong di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hamsul (40) ditangkap jaksa usai tiga bulan berstatus buron. Hamsul yang menipu korbannya Rp 5,9 miliar sebelumnya kabur setelah dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara.
Kasus investasi kripto bodong yang menjerat Hamsul berawal dari laporan korban bernama Jimmy Chandra bersama 18 korban lainnya ke Polda Sulsel pada April 2021. Hamsul saat itu dipolisikan bersama 2 rekannya yang bernama Sulfikar dan Siti Saleha.
Pada awal laporannya, para korban mengklaim kerugian hingga Rp 10 miliar. Jumlah tersebut termasuk kerugian yang diderita korban lainnya selain Jimmy Chandra.
"Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang-lebih Rp 10 miliar," ujar kuasa hukum salah satu korban, Budiman kepada detikSulsel, Selasa (4/1/2022).
Tiga Orang Jadi Tersangka
Polda Sulsel yang menerima laporan para korban akhirnya menetapkan Hamsul, Sulfikar dan Siti Saleha sebagai tersangka pada 2022 lalu. Polisi mengungkap ketiga tersangka bekerja sama yang mana Hamsul dan Siti berperan membantu Sulfikar menjalankan bisnis investasi kripto bodong itu.
"Memang kita sudah tetapkan tersangka tiga orang atas nama Sulfikar, kemudian kedua Hamsul, ketiga yang (dijerat pasal) 55, 56 KUHP atas nama Siti Suleha," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi kepada detiksulsel, Selasa (4/1/2022).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
(hmw/urw)