Jejak Investasi Kripto Bodong Rp 5,9 M Bikin Hamsul Dihukum 2,6 Tahun Bui

Kota Makassar

Jejak Investasi Kripto Bodong Rp 5,9 M Bikin Hamsul Dihukum 2,6 Tahun Bui

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 27 Mei 2023 10:45 WIB
Hamsul, terpidana kasus investasi kripto bodong Rp 5,9 M ditangkap usai buron 3 bulan di Makassar. Dokumen Istimewa
Foto: Hamsul, terpidana kasus investasi kripto bodong Rp 5,9 M ditangkap usai buron 3 bulan di Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Terpidana kasus investasi kripto bodong di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hamsul (40) ditangkap jaksa usai tiga bulan berstatus buron. Hamsul yang menipu korbannya Rp 5,9 miliar sebelumnya kabur setelah dijatuhi hukuman 2,6 tahun penjara.

Kasus investasi kripto bodong yang menjerat Hamsul berawal dari laporan korban bernama Jimmy Chandra bersama 18 korban lainnya ke Polda Sulsel pada April 2021. Hamsul saat itu dipolisikan bersama 2 rekannya yang bernama Sulfikar dan Siti Saleha.

Pada awal laporannya, para korban mengklaim kerugian hingga Rp 10 miliar. Jumlah tersebut termasuk kerugian yang diderita korban lainnya selain Jimmy Chandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Totalnya semua dengan korban dan yang lain kurang-lebih Rp 10 miliar," ujar kuasa hukum salah satu korban, Budiman kepada detikSulsel, Selasa (4/1/2022).


Tiga Orang Jadi Tersangka

Polda Sulsel yang menerima laporan para korban akhirnya menetapkan Hamsul, Sulfikar dan Siti Saleha sebagai tersangka pada 2022 lalu. Polisi mengungkap ketiga tersangka bekerja sama yang mana Hamsul dan Siti berperan membantu Sulfikar menjalankan bisnis investasi kripto bodong itu.

ADVERTISEMENT

"Memang kita sudah tetapkan tersangka tiga orang atas nama Sulfikar, kemudian kedua Hamsul, ketiga yang (dijerat pasal) 55, 56 KUHP atas nama Siti Suleha," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Ahmad Mariadi kepada detiksulsel, Selasa (4/1/2022).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

Hamsul Ditangkap Polisi

Saat ditangani pihak kepolisian, Hamsul sempat ditangkap polisi pada Rabu (9/3/2022). Hamsul saat itu ditahan di rutan Polda Sulsel.

"Tersangka kita panggil dia datang kemudian setelah dia datang kita tangkap dan kita tahan," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Mariadi kepada wartawan, Sabtu (12/3/2022).

Mariadi mengatakan Hamsul selama ini membujuk rayu calon korbannya untuk melakukan investasi kripto bodong. Dia melakukannya dengan modus mengaku memiliki bos miliarder.

"Jadi si H ini adalah yang memprospek yang merekrut nasabah yang bertemu langsung dengan pelapor, kemudian meyakinkan pelapor bahwa bosnya atas nama S adalah miliarder (karena investasi kripto)," tuturnya.


Hamsul Jadi Buron Kejaksaan-Ditangkap

Belakangan diketahui Hamsul tak ditahan saat mengikuti persidangan. Hingga akhirnya dia tak kooperatif setelah divonis 2,6 tahun penjara.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan Hamsul tiba-tiba tak bisa dihubungi saat hendak dieksekusi pada Februari 2023 lalu. Hamsul pun dimasukkan ke dalam daftar buron Kejati Sulsel.

Hamsul kerap berpindah-pindah tempat selama menjadi buronan. Namun dia akhirnya tertangkap di rumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Makassar, Jumat (26/5) sekitar pukul 10.55 Wita.

"Tim Tabur (tangkap buron) mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar yang bernama Hamsul," kata Soetarmi, Jumat (26/5).

"Selama pelariannya sebagai buron selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh jaksa eksekutor," ungkapnya.

Kini Hamsul telah dieksekusi ke dalam penjara untuk menjalani hukumannya selama 2 tahun dan 6 bulan.

"Terpidana Hamsul harus menjalani hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads