Alasan Polisi Kesulitan Tangkap Penyebar Video Porno TKA China-Gadis Kepri

Sulawesi Tenggara

Alasan Polisi Kesulitan Tangkap Penyebar Video Porno TKA China-Gadis Kepri

Alfiandis - detikSulsel
Selasa, 23 Mei 2023 12:53 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Konawe -

Polisi kesulitan menangkap pelaku penyebaran video porno yang diperankan seorang tenaga kerja asing (TKA) asal China dengan gadis asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau berinisial LA di sebuah gudang smelter di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi mengaku terkendala karena gadis LA tidak ingin memberi keterangan.

"Ini menjadi kendala kami di lapangan, si korban (gadis LA) tidak mau memberi keterangan," kata Kapolsek Bondoala Konawe AKP Agus Darmanto AKP Agus kepada detikcom, Selasa (23/5/2023).

Agus menjelaskan pihaknya masih berusaha melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan LA terkait adegan intimnya bersama TKA China tersebut. Namun LA mengaku tak tahu identitas penyebar video tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pihak korban tidak mau melapor dan tidak tahu siapa perekam atau penyebar video," paparnya.

Pihak kepolisian pun masih berusaha melakukan penyelidikan terkait viralnya video tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sampai saat ini masih dalam lidik," imbuhnya.

Polisi sempat mengidentifikasi penyebar video tengah berada di daerah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun pihak kepolisian kehilangan jejak.

"Diduga pelaku penyebar itu ada di sekitaran Bima," paparnya.

Viralnya video syur sejoli ini bermula saat seseorang mengetahui perbuatan keduanya yang tengah asyik berhubungan intim. Orang ini kemudian secara diam-diam memanjat dinding dan merekam adegan panas TKA China dan gadis Kepulauan Riau itu melalui lubang ventilasi.

Dalam video tersebut, keduanya asyik berhubungan layaknya pasangan suami istri dengan beralaskan kardus dilapisi selimut bercorak hitam putih.

Diketahui adegan intim sejoli berdurasi 2 menit 50 detik tersebut tersebar melalui aplikasi chat WhatsApp. Karena perbuatannya tersebut, polisi menetapkan perekam dan penyebar video sebagai tersangka.




(afs/hmw)

Hide Ads