Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemkab Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya segera membenahi tata kelola pemerintahan. KPK bahkan mengancam akan melaporkan Pemkab Sorsel ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak segera berbenah.
"Kalau Pemda Sorsel tidak segera berbenah, mungkin kegiatan pencegahan saja tidak cukup. Kami akan serahkan kepada teman-teman kami di penindakan atau APH lainnya persoalan indikasi tindak pidana korupsi di daerah ini," kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK Dian Patria kepada detikcom, Jumat (19/5/2023).
Dian awalnya mengungkap pemeringkatan tata kelola pemerintahan di Indonesia dan Pemkab Sorsel menjadi yang terburuk karena menempati posisi kedua terbawah. KPK pun menilai rawan terjadi tindak pidana korupsi di daerah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sorsel memiliki tata kelola pemerintahan yang buruk. Sorsel peringkat 541 dari 542 Pemda di Tahun 2022 dengan nilai 10 dari skala 100," ujarnya.
Menurut Dian, manajemen dan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Sorsel sangat lemah. Sehingga rentan terjadi praktek korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
"Makanya, pengendalian korupsi dalam proses penyelenggaraan dan perencanaan APBD lemah dan ada potensi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta layanan publik dan pemerintahan," jelasnya.
Dian pun mencontohkan dampak dari tata kelola pemerintahan yang buruk seperti infrastruktur jalan yang tidak layak, bangunan pemerintahan mangkrak hingga banyak anak putus sekolah. Kondisi tersebut terjadi di Sorsel.
"Jalanan dan infrastruktur publik dalam kondisi tidak layak. Bangunan pemerintah ada yang mangkrak. Secara sosial, indeks kemiskinan dan jumlah anak putus sekolah juga tinggi di Sorsel," imbuhnya.
KPK Endus TPPU Bupati-Ketua DPRD Sorsel
KPK juga menduga terjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkup Pemkab Sorsel. Pasalnya Bupati Sorsel Samsudin Anggiluli dan Ketua DPRD Sorsel Marthinus Maga belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023.
"Bupati Samsudin Anggiluli, Ketua DPRD Sorsel Marthinus Maga dan pimpinan DPRD lainnya seperti Javries Nelson Kewetare dan Bartholomeus Dorowe, belum menyampaikan LHKPN," ujar Dian kepada detikcom, Jumat (19/5).
Dian menuturkan dari hasil monitoring dan evaluasi kepatuhan pelaporan LHKPN 2023 di Sorsel sangat rendah. Baru 30 persen eksekutif yang melaporkan LHKPN-nya.
"Kalau legislatif hanya 1 dari 20 wajib lapor Sorsel yang sudah melapor. Tapi, tadi Wakil Bupati Alfons Sesa berjanji semua wajib lapor menyampaikan LHKPN paling lambat akhir bulan Mei 2023," ujarnya.
Menurut Dian, pejabat yang enggan melaporkan LHKPN bisa saja terindikasi dengan tindak kejahatan. Terutama terkait TPPU.
"Bisa saja takut lapor, karena ada yang ditutup-tutupi. Besar kemungkinan ada kekayaan yang diperoleh tidak dengan cara-cara wajar atau bahkan ada indikasi pencucian uang," ungkapnya.
Dian menambahkan, pelaporan LHKPN merupakan komitmen dari pejabat untuk bersikap transparan dan anti korupsi.
"Saat ini KPK mengembangkan instrumen deteksi korupsi dari LHKPN. Jangan sampai harta yang dilaporkan tidak benar. Gaya hidup tidak mencerminkan harta yang dilaporkan," tutupnya.
(hsr/hsr)