Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan tidak akan memecat Johnny G. Plate dari partai meski telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem.
Dilansir dari detikNews, Paloh mengacu pada asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menjerat Johnny. Dia pun memastikan Johnny tidak ada dipecat sebagai kader maupun posisinya di partai.
"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," kata Surya Paloh kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Paloh meminta kader NasDem untuk tetap fokus dalam berorganisasi. Dia mengatakan kemenangan di Pemilu 2024 tetap menjadi fokus NasDem.
"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik Partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," katanya.
5 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kasus korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers dilansir dari detikNews, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut mencakup biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Simak Video 'Anies-Paloh Kompak soal Intervensi Politik Kasus Johnny: Semoga Tak Benar':