Bacaleg PKS Iqbal Parewangi Mau Nyaleg DPR-DPD RI: Wait and See Putusan MK

Bacaleg PKS Iqbal Parewangi Mau Nyaleg DPR-DPD RI: Wait and See Putusan MK

Agus Umar Dani - detikSulsel
Rabu, 17 Mei 2023 18:17 WIB
Iqbal Parewangi usai mendaftar sebagai Bacalon DPD di KPU Sulsel.
Foto: Iqbal Parewangi usai mendaftar sebagai Bacalon DPD di KPU Sulsel. (Agus Umar Dani/detikSulsel)
Makassar -

Politisi Iqbal Parewangi mengakui dirinya dengan sengaja mendaftar sebagai bakal calon (bacalon) DPD RI sekaligus bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI. Hal itu dilakukannya sebagai bagian dari strategi politik untuk menunggu dan melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi informasi itu benar, dan itu semuanya dilakukan dengan sadar, sadar regulasi, konstitusi dan demokrasi. Ada sejumlah pertimbangan, strategis sifatnya," kata Iqbal saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (17/5/2023).

Iqbal menyebut, sengaja mendaftar di 2 lembaga berbeda dengan pertimbangan menanti keputusan MK terkait sistem pemilu yang menggunakan proporsional terbuka atau tertutup. Selain itu, tekadnya mendaftarkan diri sebagai calon legislatif dikuatkan dengan instrumen dukungan dari berbagai tokoh dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wait and see keputusan MK. Kedua, sejumlah pertemuan dengan ormas dan tokoh yang saya hadiri itu sampai 80 persen merekomendasikan saya ke DPR RI," ungkapnya.

Menurut Iqbal, dukungan atas dirinya untuk maju Pileg tak datang begitu saja. Beberapa tokoh yang ia temui menyebutnya punya prestasi ketika menjadi senator, hanya saja kewenangannya sempit sehingga harus melenggang ke jenjang legislatif.

ADVERTISEMENT

"Mereka melihat jejak kinerja saya selama satu periode di DPD RI. Sehingga salah satu Professor mengatakan kepada saya, 'sayang energi jihad konstitusinya dek Iqbal yang begitu besar kalau berada di lembaga yang tidak kondusif untuk menampung perjuangan itu," katanya.

Iqbal mengaku, kecenderungannya akan memilih berkontestasi di Pileg. Hanya saja, keputusan itu akan diambil setelah ada putusan MK.

"Maju di ruang parlemen itu kan seharusnya membawa aspirasi, nah kalau 80 persen aspirasinya seperti yang saya katakan tadi adalah ke DPR RI maka kecenderungannya memang jadinya kesitu. Wait and see cuman satu sebenarnya, putusan MK soal buka tutupnya," paparnya.

Selain itu, Iqbal juga telah menyiapkan dua surat pengunduran diri. Salah satu surat pengunduran diri itu akan diserahkan ke KPU saat putusan MK telah diterbitkan.

"Kalau besok MK keluar putusannya, maka lima menit kemudian saya sudah siap serahkan surat ke KPU tentang mana yang saya pilih, karena itu surat sudah ada, sudah siap dan sudah tanda tangan, sisa pilih yang mana yang harus saya serahkan," jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel Asram Jaya menanggapi dugaan Iqbal yang terdaftar ganda di KPU. Pada sesi yang telah ditentukan, KPU akan meminta Iqbal untuk memilih salah satunya.

"Nanti diperiksa, kalau terbukti ganda, akan diklarifikasi Parpol dan DPD-nya, mau dimana, disuruh pilih," kata Asram Jaya kepada wartawan, Selasa (16/5).

Untuk diketahui, Undang-undang Pemilu tahun 2017 melarang setiap orang untuk mencalonkan diri sebagai bacaleg DPD RI dan juga DPR RI. Pada Bab II bagian ketiga tentang Peserta Pemilu DPD, mengatur pembatasan Bacalon DPD hanya boleh mewakili 1 lembaga. Hal itu tertuang pada pasal 182 huruf N yang berbunyi: mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan.




(ata/nvl)

Hide Ads