Bacaleg PKS Sulsel Iqbal Parewangi Daftar 2 Lembaga ke KPU, DPR RI dan DPD

Bacaleg PKS Sulsel Iqbal Parewangi Daftar 2 Lembaga ke KPU, DPR RI dan DPD

Agus Umar Dani - detikSulsel
Selasa, 16 Mei 2023 13:50 WIB
Kantor KPU Sulsel tutup sementara usai dikunjungi Ketua KPU RI Arief Budiman yang dinyatakan positif Corona
KPU Sulsel. Foto: Ibnu Munsir/detikcom
Makassar -

Iqbal Parewangi terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI lewat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pileg 2024 di dapil Sulsel 1. Padahal, Iqbal juga telah terdaftar sebagai salah satu bacalon Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Sulsel.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulsel Rustam Ukkas mengatakan telah mendaftarkan Iqbal Parewangi sebagai bacaleg atas inisiatifnya sendiri. Rustam mengaku tidak tahu kalau Iqbal juga nyalon di DPD Sulsel.

"Iyah (terdaftar bacaleg) DPR RI Dapil 1. Intinya kita sebelumnya tidak terlalu paham dengan DPD. Dia masukkan berkas di PKS yah kita terima sebagai calon di PKS," kata Rustam saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rustam menyebut inisiatif Iqbal Parewangi maju Pileg 2024 telah disampaikan jauh hari sebelum pendaftaran bacaleg. Iqbal dan elite PKS Sulsel disebut telah lama menjalin komunikasi.

"Sebelumnya memang beliau konfirmasi, ingin mencalonkan di PKS, jadi diterima. Sebelum pendaftaran memang kita sudah sering komunikasi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Rustam mengungkapkan status Iqbal belum terdaftar sebagai kader PKS. Terkait berkas yang diterima, dia berasumsi Iqbal nantinya akan memilih harus menjadi senator ataukah legislator.

"Belum terdaftar (sebagai kader PKS), baru ketemu kita sebelum-sebelumnya itu hanya silaturahim biasa. Pernah sih dia mengumumkan mendaftar di DPD, tapi kan kita menganggap bisa jadi dia punya pilihan, mau ke DPD atau PKS kita tidak tahu itu, tergantung dari pilihannya pak Iqbal," paparnya.

Terkait status Iqbal yang terdaftar ganda, Rustam mengaku belum pernah mengonfirmasi ke KPU Sulsel. Dia juga belum pernah membuka aturan terkait boleh atau tidak seseorang terdaftar ganda.

"Belum pernah (konfirmasi ke KPU), karena kita menganggapnya dia di PKS, mau cari tahu juga ininya (aturan) tidak pernah," tutupnya.

Untuk diketahui, Iqbal Parewangi mendaftarkan diri sebagai bacalon DPD pada Sabtu (13/5). Iqbal Parewangi bertandang ke KPU Sulsel bersama dengan keluarga.

"Proses pendaftaran kali ini jauh lebih baik sekarang, lebih profesional, akuntabel dan lebih terbuka, saya suka ini nuansa IT-nya," kata Iqbal kepada wartawan di Kantor KPU Sulsel, Sabtu (13/5).

"Hanya 10 orang, jadi saya datang ditemani oleh keluarga saja, anak, istri dan saudara," imbuhnya.

Sementara itu Undang-undang Pemilu tahun 2017 melarang setiap orang untuk mencalonkan diri sebagai bacaleg DPD RI dan juga DPR RI. Pada Bab II bagian ketiga tentang Peserta Pemilu DPD, mengatur pembatasan Bacalon DPD hanya boleh mewakili 1 lembaga. Hal itu tertuang pada pasal 182 huruf N yang berbunyi: mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan.




(ata/nvl)

Hide Ads