KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi soal dugaan Iqbal Parewangi terdaftar ganda sebagai bacalon DPD RI dan bacaleg DPR RI lewat partai PKS pada Pileg 2024. KPU akan meminta Iqbal Parewangi memilih salah satunya.
"Nanti diperiksa, kalau terbukti ganda, akan diklarifikasi Parpol dan DPD-nya, mau dimana, disuruh pilih," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel Asram Jaya kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Asram tak menjelaskan lebih jauh terkait bagaimana bisa Iqbal Parewangi mendaftar di 2 lembaga berbeda. Namun, dia menyebut pemeriksaan berkas administrasi bacaleg punya sesi tersendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti diverifikasi administrasi itu prosesnya, belum sekarang, saat ini masih pengajuan. Kalau nanti memilih DPD, dia (PKS) harus coret (nama Iqbal Parewangi sebagai bacaleg)," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Sulsel Rustam Ukkas mengaku telah mendaftarkan nama Iqbal Parewangi sebagai Bacaleg DPR RI. Namun dia mengaku baru tahu jika Iqbal Parewangi juga terdaftar sebagai bacalon DPD.
"Iyah (terdaftar bacaleg) DPR RI Dapil 1. Intinya kita sebelumnya tidak terlalu paham dengan DPD. Dia masukkan berkas di PKS yah kita terima sebagai calon di PKS," kata Rustam saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Selasa (16/5).
Sementara itu, Iqbal Parewangi mendaftarkan diri sebagai bacalon DPD di KPU pada Sabtu (13/5). Ia menyebut proses pendaftaran dirinya memiliki perbedaan yang signifikan dari pendaftaran di 2 pemilu sebelumnya.
"Proses pendaftaran kali ini jauh lebih baik sekarang, lebih profesional, akuntabel dan lebih terbuka, saya suka ini nuansa IT-nya," kata Iqbal kepada wartawan di Kantor KPU Sulsel, Sabtu (13/5).
Untuk diketahui, Undang-undang Pemilu tahun 2017 melarang setiap orang untuk mencalonkan diri sebagai bacaleg DPD RI dan juga DPR RI. Pada Bab II bagian ketiga tentang Peserta Pemilu DPD, mengatur pembatasan Bacalon DPD hanya boleh mewakili 1 lembaga. Hal itu tertuang pada pasal 182 huruf N yang berbunyi: mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan.
(ata/hmw)