Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap alasan menolak memediasi penyelesaian sengketa bakal calon (bacalon) anggota DPD RI Iqbal Parewangi. Alhasil, aduan Iqbal Parewangi akan diselesaikan lewat sidang ajudikasi.
"Tidak ada kata sepakat, jadi kita lanjut ke ajudikasi," kata Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Sulsel, Senin (17/4/2023).
Asram menilai sengketa Pemilu 2024 yang diadukan Iqbal Parewangi sudah tidak bisa diproses. Pasalnya bacalon DPD RI asal Sulsel itu tidak memenuhi syarat minimal sehingga dinyatakan gugur dalam verifikasi faktual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan begini, tahapan untuk proses syarat minimal sudah selesai. Berakhir kemarin tanggal 12 (April), selesai kita tahapan, sisa tanggal 14 sampai 17 kita penetapan," paparnya.
Syarat minimal yang dimaksud lanjut Asram, Iqbal Parewangi tidak memenuhi syarat minimal 3.000 dukungan KTP. Dia kembali menegaskan jika tahapan verifikasi di KPU Sulsel sudah selesai.
"Ini yang menjadi dasar, bahwa proses mediasi itu tidak memungkinkan, karena tahapan sudah berakhir," tambah Asram.
Namun pihaknya tidak mempermasalahkan jika sengketa tersebut berlanjut ke sidang ajudikasi. Proses ini akan difasilitasi oleh Bawaslu.
"Yah pemohon kan hanya mengikuti mekanisme yang tersedia, sama dengan KPU. Hak pemohon untuk masuk pada proses mediasi dan ajudikasi kita hargai," katanya.
Terpisah, bacalon anggota DPD Iqbal Parewangi yakin akan memenangkan gugatan setelah permohonannya dikabulkan Bawaslu Sulsel. Proses penyelesaian masalah akan berlanjut pada sidang ajudikasi yang digelar pada Selasa (18/4) siang ini.
"Alhamdulillah, pleno Bawaslu Sulsel mengabulkan gugatan saya. Atas permohonan KPU, sesuai peraturan perundang-undangan, Bawaslu memutuskan penyelesaian sengketa secara ajudikasi, bukan mediasi," tambahnya.
Sidang ajudikasi yang akan dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari gagalnya mediasi antara Iqbal dan KPU Sulsel. Iqbal mengatakan keputusan Bawaslu mengambil langkah lewat sidang ajudikasi akan lebih menguntungkan dirinya.
"Putusannya positif sekali bagi saya. Karena (sidang ajudikasi) lebih transparan dan objektif," katanya.
Iqbal menyebut telah mempersiapkan semua prasyarat menjelang sidang ajudikasi. Dia bersama dengan timnya akan hadir di kantor Bawaslu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
"(Saya akan menghadirkan beberapa unsur) dan itu semua sudah siap, Alhamdulillah," tutur Iqbal.
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel akan menghelat sidang ajudikasi atas perkara gugatan Iqbal Parewangi. Langkah itu diambil setelah mediasi antara KPU Sulsel dengan Iqbal Parewangi tidak menemui titik terang.
"Tadi tidak tercapai kesepakatan, makanya lanjut ke ajudikasi. Jadi ajudikasi itu pembacaan permohonan termohon sampai terakhir pembacaan putusan," kata Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Sulsel Asradi kepada wartawan, Senin (17/4).
Asradi lalu mengatakan Iqbal Parewangi nantinya harus memenuhi syarat pemberlakuan ajudikasi. Satu di antaranya adalah menghadirkan saksi terkait sengketa yang dimaksudkan pemohon.
"Pemohon menyiapkan semuanya, saksi dan lain-lain," tuturnya.
(sar/nvl)