UMK Maros 2023, Cek Besaran Kenaikan dan Aturannya!

UMK Maros 2023, Cek Besaran Kenaikan dan Aturannya!

Risdayanti Ismail - detikSulsel
Selasa, 16 Mei 2023 20:00 WIB
Ilustrasi uang tunai
Ilustrasi UMK Maros. (Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD)
Makassar -

UMK Maros 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Maros. Upah Minimum Kota (UMK) 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

UMK merupakan batas terendah upah bulanan yang ditetapkan terhadap suatu wilayah kabupaten/kota melalui aturan perhitungan tertentu. Upah ini terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Melalui UMK, perusahaan memiliki acuan dasar dalam penetapan gaji pekerja atau karyawannya. Dengan ditetapkan UMK, karyawan bisa mendapatkan upah yang tidak terlalu rendah sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas berapa kenaikan UMK Kabupaten Maros 2023? Simak penjelasannya berikut ini.

UMK Maros 2023

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros sudah menetapkan besar UMK Maros 2023. Besar UMK Maros saat ini mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

ADVERTISEMENT

UMK Maros tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, UMK Maros juga mengikuti penetapan UMP Sulsel.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Sulsel, UMP Sulsel di tahun 2023 yaitu Rp 3.385.145. Angka ini lebih tinggi dibanding tahun 2022 sebelumnya.

Pada tahun 2022, upah minimum buruh yang ditetapkan pemerintah hanya Rp 3.165.876. Artinya ada kenaikan 6.9% atau Rp 219.269 ribu.

Seperti disebutkan sebelumnya, penetapan UMK Maros di tahun mengikuti UMP Sulsel. Dengan demikian, UMK Maros tahun 2023 yaitu 3.385.145. UMK Maros tahun ini mengalami kenaikan 6.9% atau Rp 219.269 ribu dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UMK ini disepakati mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam hal ini disebutkan bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi 10%.

Penetapan upah minimum mengikuti regulasi yang telah ditetapkan. Serta, mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

UMK yang telah ditetapkan dapat berlaku mulai pada tanggal 1 Januari 2023. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Sulsel, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Ardiles Saggaf menjelaskan bahwa formulasi kenaikan UMP yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a (alfa).

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan. Namun alfa terendah yaitu 0,10, yang artinya kenaikannya mencapai 6,9 %.

Syarat Penetapan UMK

Penetapan Upah Minimum bagi kabupaten atau kota memiliki syarat tertentu. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yaitu:

  1. Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi; atau
  2. Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 (tiga) tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi

Nah, itulah tadi penjelasan mengenai UMK Maros 2023. Semoga bermanfaat ya!

(urw/urw)

Hide Ads