Gagal Dimediasi KPU Sulsel, Gugatan Bacalon DPD Berlanjut ke Sidang Ajudikasi

Gagal Dimediasi KPU Sulsel, Gugatan Bacalon DPD Berlanjut ke Sidang Ajudikasi

Agus Umar Dani - detikSulsel
Senin, 17 Apr 2023 20:30 WIB
Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Sulsel Asradi.
Foto: Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Sulsel Asradi. (Agus Umar/detikSulsel)
Makassar -

Bawaslu Sulsel akan menggelar sidang ajudikasi atas perkara gugatan bakal calon (bacalon) DPD RI asal Sulsel Iqbal Parewangi. Upaya itu ditempuh setelah mediasi antara KPU Sulsel dengan Iqbal Parewangi tidak menemui titik terang.

"Tadi tidak tercapai kesepakatan, makanya lanjut ke ajudikasi. Jadi ajudikasi itu pembacaan permohonan termohon sampai terakhir pembacaan putusan," kata Koordinator Divisi Bidang Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Sulsel Asradi kepada wartawan, Senin (17/4/2023).

Awalnya, Bawaslu memanggil bacalon DPD Iqbal Parewangi untuk penyelesaian sengketa bersama KPU di kantor Bawaslu Sulsel pada Senin (17/4). Mediasi ini sebagai tindak lanjut atas aduannya yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) saat verifikasi faktual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kan, permohonan sengketa yang masuk itu diselesaikan melalui dua pintu. Pintu pertama harus melalui mediasi, ketika kedua belah pihak ini tidak tercapai kesepakatan atau salah satu tidak mau sepakat, maka harus lanjut ke ajudikasi," ungkapnya.

Dia lalu menyebut Iqbal Parewangi nantinya harus memenuhi syarat pemberlakuan ajudikasi. Satu di antaranya adalah menghadirkan saksi terkait sengketa yang dimaksudkan pemohon.

ADVERTISEMENT

"Pemohon menyiapkan semuanya, saksi dan lain-lain," tuturnya.

Selain Iqbal Parewangi, KPU juga menerima aduan dari bacalon DPD lain yakni Ariella Hana Sinjaya. Namun KPU tidak memproses aduannya karena berkas yang dibutuhkan tidak lengkap.

"Cuman satu orang, karena ibu doktor Ariella itu tidak diregister karena tidak lengkap berkasnya, formil materilnya tidak terpenuhi," papar Asradi.

Diketahui, aduan bacalon DPD RI itu setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual oleh KPU Sulsel. Aduan keduanya pun diproses oleh Bawaslu Sulsel.

Sementara KPU Sulsel menetapkan ada 18 bacalon DPD RI asal Sulsel dinyatakan memenuhi syarat setelah verifikasi faktual kedua. Verifikasi itu berlangsung selama 14 hari yang berakhir pada Sabtu (8/4) lalu.

Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel Muhammad Asri menyebut verifikasi faktual kedua menjadi agenda terakhir KPU Sulsel. Selanjutnya akan diambil alih oleh KPU Pusat.

"Tahapan verifikasi kedua adalah tahapan terakhir. Setelah itu menanti penetapan oleh KPU RI," ucap Asri saat dihubungi, Rabu (12/4).




(sar/asm)

Hide Ads