Pemkot Makassar Ungkap Denda Parkir Bahu Jalan Agar Pengusaha Tak Semena-mena

Pemkot Makassar Ungkap Denda Parkir Bahu Jalan Agar Pengusaha Tak Semena-mena

Andi Nur Isman - detikSulsel
Senin, 15 Mei 2023 11:11 WIB
Sejumlah mobil parkir di bahu jalan di sepanjang Jalan Hertasning, Makassar.
Foto: Sejumlah mobil parkir di bahu jalan di sepanjang Jalan Hertasning, Makassar. (Rasmilawanti Rustam/detikSulsel)
Makassar -

Pemkot Makassar sedang menggodok regulasi baru soal parkir bahu jalan bagi pengusaha, termasuk menyiapkan sanksi denda. Regulasi itu dibuat agar penataan parkir di Kota Makassar tidak semrawut dan pengusaha tidak bertindak semena-mena.

"Sebenarnya bukan pengusaha diberi denda. Bahasanya harus diubah kali ya. Jadi dengan dasar pemikiran banyak badan usaha yang tidak punya lahan parkir, dan ini bukan di Makassar saja. Di Jakarta, di beberapa ruas jalan juga ada seperti itu," ujar Direktur Perumda Parkir Makassar Yulianti kepada detikSulsel, Senin (15/5/2023).

Yulianta menjelaskan tujuan regulasi ini agar pengusaha dan masyarakat tidak semena-mena memarkirkan kendaraannya. Dia pun menegaskan regulasi ini bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tujuannya memang kota tidak akan menjadi tertib kalau semua orang semena-mena. Jadi ini bukan melulu soal pendapatan. Kalau kami pendapatan untuk perumda nomor kesekian. Tapi yang paling penting itu penataan dan pelayanannya," terangnya.

Menurut Yulianti, penataan parkir di Kota Makassar ini memang sudah mesti segera dilakukan. Sebab jika tidak, maka Kota Makassar bisa menjadi semakin semrawut.

ADVERTISEMENT

"Karena kalau tidak segera diatur maka semakin semrawut ini kota. Nah cuman kan bahasa sekarang yang nampak pengusaha akan didenda," imbuhnya.

Lebih lanjut Yulianti menyebut jika regulasi tersebut masih dalam kajian. Bagian Hukum Pemkot Makassar sementara mengolah kajian terkait regulasi tersebut.

"Ini kan perlu regulasi. Sekarang ini sedang diajukan perda pengelolaan atau perwali untuk pengelolaan. Jadi memang sedang dirancang. Ada di Bagian Hukum sekarang. Lagi diolah di sana," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar mewacanakan penerapan denda untuk pengusaha yang menjadikan bahu jalan sebagai tempat parkir. Regulasi yang mengatur penerapan sanksi ini tengah dikaji.

"Secara teknis pemberlakuan denda belum ada diatur teknisnya. Apakah dalam bentuk harian, ataukah bulanan atau seperti apa," ujar ujar Humas Perumda Parkir Makassar Raya Asrul kepada detikSulsel, Jumat (12/5).

"Intinya denda berlaku ke badan usaha yang kerap menimbulkan kemacetan dan memang hampir tiap hari menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir," tuturnya.

Menurutnya selama ini banyak badan usaha tidak menyediakan fasilitas parkir yang representatif. Sehingga parkir kendaraan yang singgah di badan usaha itu menggunakan badan jalan.

"Konsekuensinya pasti ke badan usaha, karena dengan adanya badan usaha yang muncul sehingga ada aktivitas parkir yang notabene tidak muat pelatarannya sehingga menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir," urai Asrul.

Asrul menambahkan rencana penerapan denda kebijakan ini juga sebagai efek jera agar badan usaha memperhatikan fasilitas parkir. Hal ini demi kenyamanan pengunjungnya.

"Maksudnya kan dengan adanya nanti itu pasti pihak badan usaha akan berpikir mengusahakan menyiapkan fasilitas parkir tidak lagi disoroti, tidak lagi mendapatkan denda, dan segala macam," jelas Asrul.




(asm/hmw)

Hide Ads