DPD NasDem Sulawesi Selatan (Sulsel) membenarkan mantan Pj Sekda Sulsel Aslam Patonangi gabung ke NasDem. Aslam pun disiapkan maju ke DPR RI karena dianggap sudah punya pengalaman yang cukup.
"Setelah dia (Aslam Patonangi) ajukan pengunduran diri sebagai ASN, Aslam Patonangi telah resmi terdaftar usulan DCS sebagai caleg DPR RI Sulsel 3," kata Sekretaris DPD NasDem Sulsel Syaharuddin Alrif alias Syahar kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).
Syahar kemudian memuji pengalaman politik Aslam Patonangi. Dia menyebut Aslam punya pengalaman sebagai Bupati Pinrang dua periode, serta memegang sejumlah jabatan strategis sebagai ASN di Pemprov Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita mengenal beliau salah satu birokrat paling senior dan punya kinerja yang cukup bagus, berintegritas, dan sangat berpengalaman. Aslam berhasil mengantar Kabupaten Pinrang sebagai daerah yang maju di Sulsel. 10 tahun jadi bupati tentu membuat Aslam sangat dicintai masyarakat Kabupaten Pinrang karena kejujurannya, prestasinya, dan kinerjanya yang luar biasa," paparnya.
Selain itu, Syahar menucapkan terima kasih kepada Aslam yang melabuhkan dirinya ke NasDem. Menurutnya, Aslam bisa mendongkrak suara dengan ikut dalam kontestasi politik melalui dapil 3 Sulsel.
"Kami dari NasDem Sulsel berterima kasih atas bergabungnya Aslam Patonangi. Sebagai caleg DPR RI Sulsel 3, ini penghargaan buat NasDem Sulsel. Bergabungnya beliau semakin meyakinkan kami akan maksimal di Sulsel 3 dan mengantarkan pemenang di Sulsel," imbuhnya.
Aslam Patonangi Ajukan Mundur dari ASN
Aslam Patonangi sebelumnya telah resmi mengajukan pengunduran diri dari ASN pada Senin (8/5). Pengunduran diri Aslam dibenarkan Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele.
Sukarniaty mengaku belum mengetahui persis alasan Aslam mengundurkan diri. Namun dia menyebut Aslam memang punya niatan untuk maju sebagai caleg.
"Mungkin. Tapi yang saya tahu dia memang mau nyaleg. Soal partainya saya tidak tahu," ujar Sukarniaty kepada detikSulsel, Jumat (12/5).
Aslam sebagai Pj Sekda Sulsel, kata Sukarniaty bisa diperpanjang. Namun, Aslam memilih untuk mundur dan menanggalkan statusnya sebagai ASN lantaran hendak terlibat sebagai peserta pemilu 2024.
"Memang Perpres Nomor 3 2018 untuk penjabat sekda itu paling lama 3 bulan, bisa diperpanjang. Tapi karena beliau itu tadi sedang dalam proses pengunduran dirinya, sehingga diperpanjang sama yang lain," tutur Sukarniaty.
"Nah karena ini harus proses untuk legislatifnya kalau tidak salah, akhirnya harus salah satu persyaratan untuk nyaleg harus mengajukan pengunduran diri," lanjutnya.
Selain itu, surat pengunduran diri Aslam juga telah diterima Sukarniaty. Namun, hingga Sukarniaty memberi konfirmasi, Aslam masih berstatus sebagai ASN sebab pengunduran dirinya masih dalam proses.
"Sementara dalam proses, belum mundur. Saya tidak ngerti dia sudah masuk partai atau belum," kata Sukarniaty.
(asm/hsr)