Mantan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan (Sulsel) Aslam Patonangi resmi bergabung ke NasDem. Sekretaris DPD NasDem Sulsel Syahruddin Alrif membenarkan perilah gabungnya Aslam Patonangi.
"Setelah dia (Aslam Patonangi) ajukan pengunduran diri sebagai ASN Aslam Patonangi telah resmi terdaftar usulan DCS sebagai caleg DPR RI Sulsel 3," kata Syaharuddin Alrif kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).
Syahar, sapaan akrab Syaharuddin mengatakan Aslam Patonangi sudah memiliki pengalaman politik yang mumpuni. Aslam pernah menjabat sebagai Bupati Pinrang dua periode, serta memegang sejumlah jabatan strategis sebagai ASN di Pemprov Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kita mengenal beliau salah satu birokrat paling senior dan punya kinerja yang cukup bagus, berintegritas, dan sangat berpengalaman. Aslam berhasil mengantar Kabupaten Pinrang sebagai daerah yang maju di Sulsel. 10 tahun jadi bupati tentu membuat Aslam sangat dicintai masyarakat Kabupaten Pinrang karena kejujurannya, prestasinya, dan kinerjanya yang luar biasa," paparnya.
Syahar juga memberikan apresiasi kepada Aslam Patonangi yang memilih bergabung ke NasDem. Dia mengatakan keikutsertaan Aslam Patonangi di dapil 3 Sulsel akan membuka peluang NasDem menjadi pemenang di Sulsel.
"Kami dari NasDem Sulsel berterima kasih atas bergabungnya Aslam Patonangi. Sebagai caleg DPR RI Sulsel 3, ini penghargaan buat NasDem Sulsel. Bergabungnya beliau semakin meyakinkan kami akan maksimal di Sulsel 3 dan mengantarkan pemenang di Sulsel," imbuhnya.
Sebelumnya, Andi Aslam Patonangi mengajukan pengunduran diri dari ASN pada Senin (8/5). Kepala BKD Sulsel Sukarniaty Kondolele juga mengakui Aslam mengundurkan diri karena hendak maju sebagai caleg dari partai NasDem.
"Mungkin. Tapi yang saya tahu dia memang mau nyaleg. Soal partainya saya tidak tahu," ujar Sukarniaty kepada detikSulsel, Jumat (12/5).
Sukarniaty menyebut jabatan Aslam sebagai Pj Sekda Sulsel bisa diperpanjang. Hanya saja, Aslam memilih untuk mundur dan menanggalkan statusnya sebagai ASN lantaran hendak terlibat sebagai peserta pemilu 2024.
"Memang Perpres Nomor 3 2018 untuk penjabat sekda itu paling lama 3 bulan, bisa diperpanjang. Tapi karena beliau itu tadi sedang dalam proses pengunduran dirinya, sehingga diperpanjang sama yang lain," tutur Sukarniaty.
"Nah karena ini harus proses untuk legislatifnya kalau tidak salah, akhirnya harus salah satu persyaratan untuk nyaleg harus mengajukan pengunduran diri," lanjutnya.
Selain itu, surat pengunduran diri Aslam juga telah diterima Sukarniaty. Namun, hingga Sukarniaty memberi konfirmasi, Aslam masih berstatus sebagai ASN sebab pengunduran dirinya masih dalam proses.
"Sementara dalam proses, belum mundur. Saya tidak ngerti dia sudah masuk partai atau belum," kata Sukarniaty.
(asm/sar)











































