Kasus Dosen Unima Pungli Jual Beli Nilai, Kelulusan Mahasiswa Bakal Dianulir

Sulawesi Utara

Kasus Dosen Unima Pungli Jual Beli Nilai, Kelulusan Mahasiswa Bakal Dianulir

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 13 Mei 2023 17:27 WIB
Universitas Negeri Manado
Foto: Universitas Negeri Manado. (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) modus jual beli nilai yang melibatkan oknum dosen berinisial AM (34) di Universitas Negeri Manado (Unima), Sulawesi Utara (Sulut) bakal berbuntut panjang. Mahasiswa yang terlibat transaksi dengan dosen tersebut terancam dianulir kelulusannya.

"Mahasiswa tertentu yang sudah dinyatakan lulus, tapi ternyata tidak sesuai ketentuan berlaku, rektor juga sudah menyampaikan untuk dibatalkan kelulusan," kata Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unima, Philotheus EA Tuerah kepada detikcom, Jumat (12/5/2023).

Tuerah menilai mahasiswa yang lulus karena ulah oknum dosen itu tidak sesuai ketentuan. Pasalnya bisa lulus setelah mendapatkan nilai tanpa lewat kuliah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pemberian nilai sesuai ketentuan, berarti mahasiswa harus mengikuti kuliah. Mereka harus kontrak berapa banyak beban SKS, dan kemudian SKS ada maksimal," jelasnya.

Pihaknya belum menyebut ada berapa mahasiswa yang lulus tidak sesuai ketentuan yang dimaksud. Namun dalam laporan yang diterima Satuan Pengawas Internal Unima mereka terindikasi melakukan transaksi jual beli nilai dengan dosen AM.

ADVERTISEMENT

"Dalam laporannya untuk memperoleh nilai kelulusan tanpa melewati ketentuan atau prosedur, itu mereka membayar," papar Tuerah.

Untuk diketahui, dosen berinisial AM dinonaktifkan buntut kasus dugaan pungli jual beli nilai tersebut. AM juga dicopot dari jabatannya sebagai kepala jurusan (kajur) di Fakultas Teknis Unima.

"Jadi pemberhentian dari jabatan kajur, (yang ditetapkan) dekan atas nama rektor," ungkap Tuerah.

Dalam kasus dugaan pungli ini, AM diduga mematok tarif untuk perbaikan nilai mahasiswa senilai Rp 125 per SKS. Praktik ini diduga sudah berlangsung sejak lama.

"Dari keterangan mahasiswa untuk mengubah nilai mereka pergi ke rumahnya dengan menyertakan uang, per SKS Rp 125 ribu," ucapnya.

Sementara AM menjalankan aksinya dengan memanfaatkan mahasiswa yang terancam DO. Dosen itu pun menjalin transaksi dengan maksud mengubah nilai.

"Alasan mahasiswa harus dibantu angkatan yang akan DO," jelasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads