Kasus siswi MAN 2 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang di-bully hingga dianiaya sadis temannya berakhir damai. Kedua siswi dan orang tuanya sepakat berdamai usai dimediasi polisi.
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri mengatakan proses damai berlangsung di MAN 2 Makassar pada Kamis (11/5). Kedua siswi dan orang tua masing-masing termasuk wali kelas dan kepala sekolah menandatangani surat pernyataan damai.
"Sudah damai dari kepala sekolahnya ibu Darmawati (Kepala MAN 2 Makassar) ada dokumennya sama saya," ujar Iptu Alim kepada detikSulsel, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alim mengungkap perdamaian kasus siswi MAN 2 Makassar ini juga disaksikan Bhabinkamtibmas. Dia memastikan kasus ini telah selesai dengan kesepakatan bersama.
"Saya bilang panggil Bhabinkamtibmas yang menyaksikan, polisi dan Babinsa, semua unsur terkait dengan ini. Permasalahan sudah ada kesepakatannya semua ini," katanya.
Melalui mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat tidak akan memperpanjang kasus ini. Namun bila terjadi lagi, maka pihak korban bisa membuat laporan ke polisi dan akan ditindaklanjuti secara hukum.
"Artinya siapa yang berbuat dulu, itu yang dilapor secara hukum. Sampai saat ini belum (ada laporan), kan biar damai di situ, tapi siapa tahu mau buat laporan polisi itu kan hak dari korban," terang Alim.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib memastikan jika kasus perundungan dan penganiayaan ini telah diselesaikan dengan baik. Pihaknya menurunkan personel untuk memediasi kedua belah pihak.
"Kita sudah cek ke MAN 2, ke korban juga itu sudah diselesaikan," katanya.
Untuk diketahui, kasus perundungan dan penganiayaan sadis ini menimpa siswi berinisial NA (17) pada 22 September 2022 lalu. NA kala itu di-bully dan ditampar beberapa kali oleh temannya berinisial MNF.
"Dia (NA) dikasih masuk dalam suatu ruangan terus dia dikelilingi dengan teman-temannya terus yang di pembully inilah yang menempeleng sampai beberapa kali dan terlempar sampai ke papan tulis," ujar orang tua NA, Sri Wahyuni, Rabu (10/5).
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Ortu Korban Nilai Pihak Sekolah Lakukan Intimidasi
Wahyuni menilai pihak sekolah sengaja menutupi kasus perundungan dan penganiayaan yang menimpa anaknya. Dia mengaku baru mengetahui kasus ini setelah 7 bulan berlalu.
"Persoalannya dari September 2022, tapi ini masalah saya tidak tahu, baru 2 hari yang lalu saya tahu," katanya.
Wahyuni menuturkan pihak sekolah telah melakukan mediasi terhadap anaknya dengan pelaku pada hari kejadian. Namun, anaknya yang merupakan korban justru diintimidasi dan diancam akan dikeluarkan dari sekolah atau drop out (DO).
"Malah dibilang, 'kalau masalah ini diperpanjang atau kau bikin part dua di luar, saya akan DO kamu'. Itu ancamannya wakil kepala Madrasah terhadap anak saya," katanya.
Dia pun heran dengan cara pihak sekolah melakukan mediasi siswa yang bertikai. Apalagi justru anaknya yang berstatus korban malah diancam akan dikeluarkan dari sekolah.
"Ini lucunya anak saya jadi korban anak saya yang diintimidasi," ujar Wahyuni.
Pihak Sekolah Anggap Sudah Damai
Wakil Kepala MAN 2 Makassar Bidang Kesiswaan Muhammad Ilyas mengatakan kasus perundungan dan penganiayaan ini sudah diselesaikan. Dia mengaku memediasi kedua siswi yang bertikai dilakukan pada hari itu juga.
"Kejadian ini terjadi pada bulan September atau bulan 9 dan itu kami sudah mediasi pada tanggal 22 bulan 9 2022," ujar Ilyas kepada detikSulsel, Rabu (10/5).
Menurut Ilyas, kedua siswa yang bertikai telah berkesepakatan untuk saling bermaafan dan saling berpelukan. Proses damai ini disaksikan para guru.
"Alhamdulillah pada saat itu kami anggap sudah tidak ada masalah karena kedua belah pihak dari anak ini sudah saling merangkul dan berpelukan," tuturnya.