DPW PKS Sulawesi Selatan (Sulsel) turut merespons penangkapan anggota DPRD Sidrap dari fraksi PKS inisial HA (59) terkait kasus narkoba. PKS memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap HA.
"Masalah hukum tetap harus ditindaklanjuti, kami dari partai sangat menyayangkan ada hal seperti itu. PKS sendiri akan bertindak tegas dengan kasus seperti itu," kata Sekretaris DPW PKS Sulsel Rustam Ukkas kepada wartawan di Kantor KPU Sulsel, Jumat (12/5/2023).
Rustam belum merinci sanksi apa yang akan diberlakukan terhadap kadernya itu. Hanya saja, ia menyatakan PKS sejauh ini belum pernah memberlakukan sanksi pemecatan terhadap kadernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi ada, yang pastinya kami masih menunggu hasil rapat pertemuan di DPD PKS Sidrap, dan itu akan kami bawa ke Pusat. Kami tidak pernah memecat, jadi dalam partai kami, memecat itu sulit yah," tuturnya.
Diketahui, HA (59) diringkus aparat terkait kasus narkoba jenis sabu. Legislator Fraksi PKS tersebut ternyata terdaftar sebagai bacaleg berstatus petahana pada Pileg mendatang.
Ketua DPD PKS Sidrap Mahmud Yusuf tak menampik penangkapan salah satu Kadernya. Hanya saja, ia enggan menyebut nama lengkapnya.
"Iya, inisial HA (kader PKS)" ungkap Mahmud kepada detikSulsel, Kamis (11/5).
Mahmud juga mengaku baru mengetahui kabar penangkapan HA. Saat ini, HA menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Kami juga baru tahu informasi setelah ada konfirmasi dari media. Dan (setelah dicek) ternyata memang betul adanya (ditangkap HA). Sementara diproses di kepolisian," jelasnya.
Mahmud yang juga Wakil Bupati Sidrap menyebut nama HA sudah didaftarkan ke KPU Sidrap. DPD PKS Sidrap mendaftarkan namanya sebelum tersandung kasus narkoba.
"Masih masuk kemarin (didaftarkan sebagai bacaleg PKS di KPU)" paparnya.
Mahmud menyebut belum ada putusan partai yang diambil terkait kasus HA. Pihaknya hanya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan kepolisian setempat.
"Kami sebenarnya sedang menunggu proses dari kepolisian saja," ujar Mahmud.
(asm/sar)