Anggota DPRD Sidrap F-PKS Mau Nyaleg Lagi Malah Ditangkap terkait Narkoba

Anggota DPRD Sidrap F-PKS Mau Nyaleg Lagi Malah Ditangkap terkait Narkoba

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 12 Mei 2023 09:00 WIB
ilustrasi pria diborgol
Foto: Ilustrasi penangkapan. (thinkstock)
Sidrap -

Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial HA (59) ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu. Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut diketahui maju sebagai caleg berstatus petahana pada Pemilu 2024.

Ketua DPD PKS Sidrap Mahmud Yusuf membenarkan penangkapan salah satu kadernya itu. Namun dia belum menyebut identitasnya.

"Iya, inisial HA (kader PKS)" ungkap Mahmud kepada detikSulsel, Kamis (11/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahmud mengatakan kabar penangkapan HA juga baru diketahuinya. HA sementara menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Kami juga baru tahu informasi setelah ada konfirmasi dari media. Dan (setelah dicek) ternyata memang betul adanya (ditangkap HA). Sementara diproses di kepolisian," paparnya.

ADVERTISEMENT

Wakil Bupati Sidrap ini menjelaskan HA sudah didaftarkan ke KPU Sidrap. Partai mengusungnya kembali bertarung di pemilihan legislatif (pileg).

"Masih masuk kemarin (didaftarkan sebagai bacaleg PKS di KPU)" paparnya.

Mahmud mengaku belum mengambil kebijakan terkait status HA. Pihaknya menunggu hasil pemeriksaan terkait status hukum HA.

"Kami sebenarnya sedang menunggu proses dari kepolisian saja," ujar Mahmud.

Namun Mahmud menegaskan kader PKS akan diberi sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran. Apalagi terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dari PKS sudah jelas, ketika seseorang melanggar kode etik AD/ART tentu ada pemberhentian dengan tidak hormat begitu," jelas Mahmud.

Diketahui, HA ditangkap di Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidrap pada pada Senin (9/5) lalu sekitar pukul 20.45 Wita. Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.

"Yang ditangkap diduga anggota DPRD Sidrap dan ini sementara pengembangan," ungkap Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria, Kamis (11/5).

Zakaria mengatakan HA ditangkap bersama seorang warga. Terduga pelaku lainnya merupakan pria berinisial A.

"Iya, ada satu orang ditangkap bersama HA inisial A. A itu laki-laki dan masyarakat biasa," jelasnya.

Zakaria belum menjelaskan lebih jauh soal penangkapan keduanya. Dia beralasan kasus ini masih didalami Satnarkoba Polres Sidrap.

"Saya belum dapat informasi lengkapnya. Hanya disebutkan di Kecamatan Panca Lautan saja lokasinya (ditangkap)," imbuh Zakaria.

Barang Bukti yang Diamankan

Zakaria mengungkap 1 saset kristal bening diduga sabu disita polisi saat keduanya diamankan. Selain itu ada 3 batang pipa kaca pirex, 3 korek gas beserta sumbu, 1 set alat isap bong, 1 kepala bong dan 1 plastik bening beserta tisu.

"Sat Narkoba Sidrap masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan barang bukti yang diduga sabu serta mendalami asal usul barang tersebut," ungkap Zakaria.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam dijerat pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika gol I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman 4 tahun atau lebih," jelasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads