Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait tuduhan cek bodong saat Pilgub Sulsel 2018 lalu.
"Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan. Akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri. Jadi nanti kalau ada update akan kami sampaikan," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Bareskrim Polri dilansir dari detikNews, Kamis (11/5/2023).
Laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP 90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Pelaporan tersebut terkait dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian, pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah," kata dia.
Sementara, Erwin Aksa membenarkan terkait laporan tersebut. Rommy dilaporkan terkait pernyataannya mengenai 'cek bodong' di sebuah podcast di YouTube.
"Iya betul (terkait pernyataan Rommy mengenai cek kosong)," kata Erwin ketika dimintai konfirmasi, Kamis (11/5).
Erwin menyebut laporan terhadap Rommy itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Rommy dilaporkan menggunakan UU ITE.
"Pencemaran nama baik. (Dilaporkan dengan) UU ITE," kata dia.
Pernyataan Rommy soal Cek Bodong
Dalam podcast itu, Rommy awalnya membahas mengenai perjanjian Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang dibuka oleh Erwin Aksa. Rommy kemudian menyebut jika Erwin Aksa juga merupakan pelaku.
"Erwin Aksa juga pelaku. Ke PPP juga pelaku dia. Tanya aja apa yang dia lalukan untuk PPP di Sulawesi Selatan," ujar Rommy dalam podcast.
Rommy kemudian menyebut Erwin meminta PPP ikut mendukung paslon pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Saat itu, Erwin disebut menjanjikan uang puluhan miliar dengan memberikan sebuah cek ke PPP agar mendukung paslon itu.
Hanya saja, Rommy menyatakan cek itu bodong atau kosong. Dalam podcast itu juga disertakan foto yang diduga sebagai cek tersebut, yang bernilai Rp 35 miliar.
"Karena kita sudah ada komitmen untuk melakukan kampanye-kampanye tertentu kan. Problemnya kan dia mendorong seseorang untuk kemudian menjadi calon kemudian menjadi calon gubernur dan sama sekali tidak ada pemenuhan pembiayaan sama sekali, gimana mau menang," ungkapnya.
"Tapi kan PPP di sana seperti kambing conge aja, gak bisa bergerak ke mana-mana. Karena kita sudah berpindah ke calon yang sebelumnya sudah kita dukung secara penuh. Di Sulawesi Selatan. Ceknya ada, bodong. Itu pidana, kalau kita laporan pidana," ujar Rommy.
Saran PPP di halaman selanjutnya.
PPP Sarankan Rommy dan Erwin Aksa Damai
Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani menyarankan permasalahan antara Erwin Aksa dan Rommy diselesaikan secara damai. Menurutnya, pelaporan Erwin Aksa ke Rommy bersifat personal.
"Persoalan Rommy dan Erwin Aksa lebih baik diselesaikan dengan damai, bicara dari hati ke hati. Istilah yang lagi nge-tren diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif saja," kata Arsul ketika dimintai konfirmasi, dilansir dari detikNews, Kamis (11/5).
Menurut Arsul, Bareskrim Polri tentu akan melakukan penyelesaian masalah dengan restoratif di awal. Arsul mengatakan, jika kasus ini dibawa ke jenjang hukum, dampak yang ditimbulkan tidak baik untuk kedua orang tersebut.
"Saya kira nanti Bareskrim Polri juga akan mengarahkan ke penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif untuk kasus-kasus yang sifatnya personal. Karena jika diselesaikan dengan pendekatan hukum konvensional, maka saya punya keyakinan justru tidak baik keduanya," ujar Arsul.
Lebih lanjut Asrul mengaku khawatir permasalahan ini justru berbuntut panjang yang berakibat saling melaporkan. Ia meminta kedua pihak berbesar hati.
"Bisa jadi nanti ada lapor-melapor dan sebagainya. Saya punya keyakinan, baik Rommy maupun Erwin, akan punya kebesaran hati untuk bisa selesai dengan damai di antara keduanya," imbuh Arsul.