Sebanyak 330 mama-mama di Sorong, Papua Barat Daya menggugat cerai suaminya sepanjang 2022 hingga 2023. Gugatan tersebut dipicu kondisi ekonomi hingga gangguan orang ketiga.
"Rata-rata karena masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 153, di antaranya karena orang ketiga juga. Dan juga masalah ekonomi sekitar 83," kata Ketua Pengadilan Agama Sorong, Sapuan kepada detikcom, Jumat (5/5/2023).
Panitera Pengadilan Agama Sorong Nasir Maswatu menambahkan, tercatat ada 336 permohonan perkara cerai yang diajukan sepanjang tahun 2022. Dari total permohonan tersebut, 266 di antaranya diajukan oleh istri sedangkan 70 permohonan cerai talak dari suami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada periode Januari hingga April 2023, tercatat ada 90 permohonan cerai. Adapun rinciannya, 64 permohonan cerai dari istri dan 26 cerai talak dari suami.
"Yang banyak menggugat cerai adalah perempuan," ujarnya.
Adapun penyebab perceraian, 60 persen di antaranya karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan gangguan orang ketiga. Kemudian 30 persen disebabkan masalah ekonomi, sedangkan 3 persen karena ditinggalkan salah satu pihak.
"Ada juga karena minuman keras (mabuk), KDRT, Murtad, judi dan lain sebagainya," ujarnya.
Usia rawan cerai di kalangan masyarakat Sorong ini didominasi usia 35-50 tahun sebanyak 60 persen. Kemudian disusul usia 20-35 tahun dan 50-60 tahun masing-masing sebanyak 20 persen.
(urw/hsr)