"Rata-rata karena masalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 153, diantaranya karena orang ketiga juga. Dan juga masalah ekonomi sekitar 83," kata Ketua Pengadilan Agama Sorong, Sapuan kepada detikcom, Jumat (5/5/2023).
Panitera Pengadilan Agama Sorong Nasir Maswatu menambahkan pada tahun 2022 sebanyak 336 permohonan perkara cerai diajukan. Dimana 266 permohonan dari istri sedangkan 70 permohonan cerai talak dari suami.
Kemudian pada tahun 2023, lanjut Nasir, periode Januari hingga April sebanyak 90 permohonan cerai. Rinciannya 64 permohonan cerai dari istri dan 26 cerai talak dari suami.
"Yang banyak menggugat cerai adalah perempuan," ujarnya.
Nasir menambahkan penyebab perceraian 60 persen karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan gangguan orang ketiga. Disusul masalah ekonomi sekitar 30 persen dan 3 persen karena ditinggalkan salah satu pihak.
"Ada juga karena minuman keras (mabuk), KDRT, Murtad, judi dan lain sebagainya,"ujarnya.
Nasir menambahkan usia rawan cerai di kalangan masyarakat Sorong berkisar antara 35 hingga 50 tahun (60 persen), usia 20 hingga 35 tahun (20 persen) dan usia 50 hingga 60 tahun (20 persen).
(ata/ata)