Pengadilan Agama Sorong menyoroti 500 pasangan suami-istri (Pasutri) di Kampung Tarof, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya tidak memiliki buku nikah. Kampung Tarof bahkan menjadi yang tertinggi di wilayah Papua Barat Daya dengan pasutri tidak memiliki buku nikah.
"Data dari stakeholder yang dikirimkan ke kami, di Kampung Tarof, Distrik Kokoda, Kabupaten Sorong Selatan, sekitar 500 pasangan belum memiliki buku nikah. Dan merupakan yang tertinggi saat ini," jelas Ketua Pengadilan Agama Sorong, Sapuan saat ditemui detikcom, Jumat (5/5/2023).
Sapuan mengatakan saat ini pasutri yang tervalidasi di Kampung Tarof baru 300 pasangan. Hal tersebut sesuai pengambilan formulir lengkap untuk pengajuan buku nikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami (Kemenag, Pengadilan Agama, Dinas Catatan Sipil) rencana bulan Juli 2023 akan datangi Kampung Tarof ini,"ujarnya.
Sapuan menjelaskan keterbatasan KUA hingga kesulitan administrasi menjadi faktor banyak pasutri tak memiliki buku nikah di Kampung Tarof.
"Kesulitannya, pertama keterbatasan KUA atau juga keterbatasan administratif karena rata-rata masyarakat inginnya yang simple atau mudah," ungkapnya.
Tidak hanya di Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat pun demikian. Kata Sapuan, letak geografis dan minimnya KUA tidak dapat mencover seluruh pulau.
"Kadang, pihak KUA pun tidak bisa keliling antar pulau dan masyarakat pun jarang ke KAU lantaran mahalnya transportasi laut," ucapnya.
Sapuan menambahkan saat ini Pemerintah daerah mulai aktif melaksanakan sidang terpadu dari kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Dinas Pencatatan Sipil.
"Dimana ketiga instansi turun ke kampung untuk mendata, sidang lalu dikeluarkan buku nikahnya. Selanjutnya dokumen kependudukan di capil langsung disesuaikan. Jadi satu pelayanan di satu tempat itu," tutupnya.
(ata/ata)